9 Syarat Hewan Kurban Mulai dari Usia hingga Kondisi Kesehatan

9 Syarat Hewan Kurban Mulai dari Usia hingga Kondisi Kesehatan

Noris Roby Setiawan - detikJateng
Selasa, 13 Jun 2023 16:16 WIB
Pedagang kambing di pasar hewan Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (8/7/2022).
9 Syarat Hewan Kurban Mulai dari Usia hingga Kondisi Kesehatan (dok. detikJateng)
Solo -

Tak lama lagi umat Islam akan menyambut hari raya Idul Adha. Hari raya Idul Adha menjadi momen yang sangat dinantikan oleh umat Islam karena terdapat berbagai macam ibadah yang dapat ditunaikan, salah satunya adalah berkurban.

Dalam menjalankan ibadah kurban, umat Islam perlu memperhatikan syarat-syarat hewan kurban agar ibadah kurban sah dan diterima pahalanya oleh Allah SWT. Lantas, apa saja syarat hewan kurban?

Berikut ini syarat hewan kurban, hukum, waktu, dan tempat penyembelihan hewan kurban, dikutip detikJateng dari buku 'Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX' oleh H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah (2021), NU Online dan Universitas Islam An Nur Lampung dalam laman resminya, Kamis (8/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Hewan Kurban

Ketika menunaikan ibadah kurban Idul Adha umat Islam tidak boleh sembarangan dalam memilih dan menentukan hewan kurban karena hal itu telah diatur secara lengkap dan detail mengenai syarat hewan kurban. Berikut beberapa syarat yang perlu untuk diperhatikan dalam memilih hewan kurban:

1. Hewan ternak yang akan dikurbankan telah mencapai umur minimal yang telah ditentukan dalam syariat. Ketentuan perihal umur minimal hewan ternak adalah sebagai berikut :

ADVERTISEMENT
  1. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah berusia 6 tahun.
  2. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk usia 3 tahun.
  3. Kambing dan jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun. Sementara untuk kambing biasa atau kambing jawa, maka minimal berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun ke-2.

2. Hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj ayat 34 sebagai berikut :

ΩˆΩŽΩ„ΩΩƒΩΩ„Ω‘Ω Ψ£ΩΩ…Ω‘ΩŽΨ©Ω Ψ¬ΩŽΨΉΩŽΩ„Ω’Ω†ΩŽΨ§ Ω…ΩŽΩ†Ω’Ψ³ΩŽΩƒΩ‹Ψ§ Ω„ΩΩŠΩŽΨ°Ω’ΩƒΩΨ±ΩΩˆΨ§ Ψ§Ψ³Ω’Ω…ΩŽ Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ Ω…ΩŽΨ§ Ψ±ΩŽΨ²ΩŽΩ‚ΩŽΩ‡ΩΩ…Ω’ مِنْ Ψ¨ΩŽΩ‡ΩΩŠΩ…ΩŽΨ©Ω Ψ§Ω„Ω’Ψ£ΩŽΩ†Ω’ΨΉΩŽΨ§Ω…Ω

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."

3. Seekor sapi, kerbau, atau unta dapat digunakan untuk berkurban sebanyak 7 orang.

4. Seekor kambing atau domba dapat digunakan berkurban oleh satu orang.

5. Hewan kurban diperoleh dengan cara yang halal karena apabila berkurban menggunakan hasil curian maka tidak sah hukumnya.

6. Mata hewan kurban tidak boleh buta

7. Hewan kurban tidak boleh sakit

8. Kaki hewan kurban tidak pincang

9. Tubuhnya tidak boleh terlalu kurus hingga nampak tidak memiliki sumsum.

Hukum Kurban

Hukum dalam berkurban adalah sunnah muakkad bagi setiap orang Islam yang mampu. Namun, kurban dapat menjadi wajib apabila dalam bentuk kurban karena bernazar atau berjanji. Selain itu, sejumlah ulama menyebutkan bahwa menunaikan ibadah kurban hukumnya wajib. Hal ini didasarkan kepada sebuah hadis Rasulullah SAW berikut ini, "Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami," (HR. Ahmad). Meskipun demikian, mayoritas ulama meyakini bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkad, namun bagi mereka yang mampu dan tidak menjalankannya maka tergolong orang yang tercela dan sangat dibenci oleh Rasulullah SAW.

Waktu Pelaksanaan Kurban

Ibadah kurban dalam dilaksanakan mulai dari tanggal 10 Zulhijah setelah shalat Idul Adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Zulhijah.

Tempat Penyembelihan

Tempat terbaik untuk menyembelih hewan kurban adalah tempat yang digunakan atau melaksanakan shalah Idul Adha. Misalnya di masjid atau tanah lapang, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk syiar Islam. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadist riwayat Bukhari berikut ini,

"Dari Abdullah bin Umar Ra, Rasulullah SAW biasa menyembelih kurban di tempat pelaksanaan shalat Id," (HR. Al-Bukhari).

Nah, itulah sederet syarat hewan kurban yang wajib diketahui umat Islam agar ibadah kurban sah dan diterima Allah SWT.

Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ams/apl)


Hide Ads