Panduan Lengkap Kurban 2025: Syarat Hewan, Harga, hingga Tata Cara Penyembelihan

Panduan Lengkap Kurban 2025: Syarat Hewan, Harga, hingga Tata Cara Penyembelihan

Devi Setya - detikHikmah
Minggu, 25 Mei 2025 10:00 WIB
ilustrasi sapi dan kambing
ilustrasi sapi dan kambing kurban Foto: Getty Images/iStockphoto/CatLane
Jakarta -

Idul Adha 2025 akan segera tiba. Sebagai salah satu hari besar umat Islam, Idul Adha identik dengan pelaksanaan ibadah kurban.

Kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga bentuk penghambaan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta wujud solidaritas sosial. Agar ibadah kurban berjalan sesuai tuntunan syariat, penting bagi umat Islam memahami berbagai hal seputar kurban, mulai dari syarat hewan kurban, perkiraan harga kurban di tahun 2025, hingga tata cara penyembelihan yang benar.

Kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijjah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan untuk mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan menyembelih putranya, Nabi Ismail AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

ADVERTISEMENT

Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

"Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban." (HR. Tirmidzi)

Syarat Hewan Kurban

Dikutip dari buku 63 Tanya Jawab Qurban: Hukum-Hukum Qurban dan Seputar Permasalahan Qurban karya Ustadz Yusuf Mansur, syarat hewan kurban telah ditetapkan secara syariat. Berikut aturannya:

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun keenam.
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
  • Kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.

Hewan yang akan dikurbankan haruslah hewan yang terbaik, sehat dan tidak cacat. Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban. Merujuk hadits hasan shahih, riwayat al-Tirmidzi dan Abu Dawud, berikut penjelasannya:

  • Yang (matanya) jelas-jelas buta
  • Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit
  • Yang (kakinya) jelas-jelas pincang
  • Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak

Ciri-ciri Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban:

  • Matanya tidak buta
  • Telinganya tidak terpotong
  • Kakinya tidak pincang
  • Tanduknya sempurna
  • Tidak berpenyakit
  • Ekornya tidak terpotong
  • Tidak kurus
  • Tidak berkudis
  • Tidak sedang hamil/menyusui

Terkait hewan kurban yang hamil, mayoritas ulama Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa berkurban dengan hewan hamil tidak diperbolehkan. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan syar'i dan logis yang berkaitan dengan kualitas daging dan kelayakan hewan sebagai kurban.

Pandangan ini diperkuat oleh keterangan dari ulama terkemuka Sayyid Sa'id Muhammad Ba'asyin al-Hadrami dalam karyanya Syarh Muqaddimah al-Hadramiyah:

وَلَا يَجُوْزُ التُّضْحِيَّةُ بِحَامِلٍ عَلىَ الْمُعْتَمَدِ؛ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا، وَزِيَادَةُ اللَّحْمِ بِالْجَنِيْنِ لَا يَجْبُرُ عَيْباً كَعَرْجَاءَ سَمِيْنَةٍ

"Tidak boleh berkurban dengan hewan yang hamil menurut pendapat yang mu'tamad, karena kehamilan mengurangi kualitas dagingnya. Tambahan daging dari janin tidak bisa menutupi kekurangan tersebut, sebagaimana halnya binatang pincang yang gemuk tetap tidak sah dijadikan kurban." (Busyral Karim)

Pendapat serupa juga disampaikan oleh ulama besar lainnya, Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitab Hasiyah al-Bujairami 'alal Khatib:

وَالْحَامِلُ فَلَا تُجْزِئُ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا

"Hewan hamil tidak sah untuk dijadikan kurban, dan ini adalah pendapat yang mu'tamad. Karena kehamilan dapat mengurangi dagingnya."

Harga Hewan Kurban 2025

Harga Sapi Kurban 2025

Merujuk laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) harga sapi kurban 2025 diperkirakan berkisar mulai Rp 21 juta. Harga sapi ini bisa lebih mahal tergantung pada berat dan ukuran sapi, jenis sapi, hingga lokasi pembelian.

Berikut adalah perkiraan berdasarkan kategori berat:

Harga Perkiraan Sesuai Berat Sapi
250-300 kg: Rp 20-24 juta
300-350 kg: Rp 25-29 juta
350-400 kg: Rp 30-35 juta
400 kg ke atas: Rp 36 juta ke atas

Selain perkiraan harga di atas, Baznas juga memberikan daftar harga hewan kurban yang bisa dipilih oleh umat Islam yang ingin berkurban, yaitu:

Sapi 1 ekor: Rp 21.000.000
1/7 Sapi: Rp 3.000.000
Kurban kaleng 1 ekor sapi: Rp 21.000.000
Perlu dicatat bahwa harga ini bisa mengalami kenaikan mendekati Hari Raya Idul Adha karena permintaan meningkat.

Harga Kambing Kurban 2025

Masih merujuk sumber yang sama, harga kambing kurban 2025 rata-rata mulai Rp 3.000.000. Harga ini bisa lebih murah atau lebih mahal tergantung pada berat dan ukuran, jenis kambing hingga lokasi pembelian.

Berikut adalah perkiraan harga kambing:

1 Ekor Domba atau Kambing
Harga: Rp 3.000.000
Berat: 27-30 kg

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Menyembelih hewan kurban bukan sekadar proses fisik, tetapi juga bagian dari ibadah yang memiliki aturan syariat yang harus dipatuhi. Dalam Islam, penyembelihan dilakukan dengan cara memotong saluran pernapasan (tenggorokan), saluran makanan (kerongkongan), dan dua pembuluh darah utama di leher menggunakan alat yang tajam.

Mengutip buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Lc., berikut tata cara menyembelih hewan kurban yang benar menurut ajaran Islam, sebagaimana dijelaskan melalui hadits-hadits Nabi Muhammad SAW:

1. Menggunakan Alat yang Tajam

Islam sangat menekankan pentingnya memperlakukan hewan dengan baik, termasuk saat menyembelihnya. Oleh karena itu, alat yang digunakan harus benar-benar tajam agar hewan tidak tersiksa.

Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Tajamkanlah alat sembelih kalian dan tenangkanlah hewan sembelihan kalian." (HR. Muslim)

2. Menghadapkan Hewan ke Arah Kiblat

Saat akan disembelih, hewan kurban sebaiknya dibaringkan pada sisi kiri dan diarahkan ke arah kiblat. Ini sebagai simbol bahwa ibadah ini dilakukan semata-mata karena Allah SWT.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW saat akan menyembelih hewan kurban membaca:

"Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang menciptakan langit dan bumi dengan tulus ikhlas, dan aku bukanlah dari golongan musyrik. Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya. Demikianlah aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang Islam. Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu." (HR. Abu Dawud)

3. Membaca Doa sebelum Menyembelih

Sebelum menyembelih, sangat dianjurkan membaca doa sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT. Doa ini juga menunjukkan bahwa penyembelihan dilakukan atas nama Allah SWT.

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Arab Latin: Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm

Artinya: Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.

4. Menyembelih dengan Memutus Saluran Leher

Proses penyembelihan harus memotong tiga bagian utama:

  • Tenggorokan (saluran pernapasan)
  • Kerongkongan (saluran makanan)
  • Dua pembuluh darah di leher

Tujuannya adalah agar hewan cepat mati secara syar'i dan tidak menimbulkan rasa sakit yang berkepanjangan. Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati, penuh kasih sayang, dan tidak di depan hewan lain yang masih hidup.




(dvs/inf)
Tanya Jawab Kurban

Tanya Jawab Kurban

73 konten
Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban. Pada hari raya ini sebagian umat Islam akan menyisihkan hartanya untuk kurban hewan ternak yang telah ditentukan, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads