Akhirnya! Barang Sisa Eksekusi Tol Dipindah dari Aula Desa Ngawen Klaten

Akhirnya! Barang Sisa Eksekusi Tol Dipindah dari Aula Desa Ngawen Klaten

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Senin, 12 Jun 2023 11:21 WIB
Relokasi barang sisa eksekusi lahan tol dari aula Desa Ngawen, Klaten, Senin (12/6/2023).
Relokasi barang sisa eksekusi lahan tol dari aula Desa Ngawen, Klaten, Senin (12/6/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Barang milik warga yang lahan dan rumahnya dieksekusi untuk proyek tol Jogja-Solo dipindahkan dari gedung aula Balai Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Klaten. Barang-barang milik warga Desa Pepe tersebut dipindahkan ke kontainer di area proyek tol.

"Mau dipindahkan, mau ditaruh ke kontainer yang ditempatkan di Dusun Kemit, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Jumlahnya saya tidak tahu," jelas Kades Ngawen, Sofiq Ujianto kepada wartawan di lokasi, Senin (12/6/2023) siang.

Dijelaskan Sofiq, pemerintah desa (pemdes) sudah lega akhirnya barang-barang itu dipindahkan. Sebelumnya, pihak Pemdes Ngawen memberi peringatan ke pelaksana proyek tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sebenarnya sudah mengultimatum, Jumat jika tidak diambil mau kami keluarkan. Akhirnya Sabtu PPK menghubungi dan Senin ini akhirnya dipindahkan," papar Sofiq.

Dengan dipindahkannya semua barang tersebut, lanjut Sofiq, aula bisa berfungsi kembali. Sebelumnya, ada hajatan warga dan acara kelulusan yang tertunda gegara ada barang-barang di aula tersebut.

ADVERTISEMENT

"Lega, alhamdulillah. Kita umumkan ke warga bisa untuk aktivitas lagi. (Hajatan) Warga ada satu dan untuk akhirusanah atau lulusan satu, kemarin pembagian beras, sosialisasi stunting, taekwondo, terpaksa di halaman gedung," kata Sofiq.

Relokasi barang sisa eksekusi lahan tol dari aula Desa Ngawen, Klaten, Senin (12/6/2023).Relokasi barang sisa eksekusi lahan tol dari aula Desa Ngawen, Klaten, Senin (12/6/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng

Menurut Sofiq, barang-barang itu milik warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen yang dieksekusi untuk proyek tol.

"Sudah 34 hari, padahal di surat hanya tujuh hari. Ini juga belum jelas sewanya bagaimana hitungannya," kata Sofiq.

Kapolsek Ngawen, Iptu Eko Pujianto menjelaskan pihaknya hanya mengamankan barang itu atas permintaan PPK jalan tol.

"Dari Balai Desa Ngawen ke lokasi tanah negara yang sudah milik negara untuk proyek tol. Barang milik warga Desa Pepe yang dieksekusi tol, pemindahan hari ini saja," jelas Eko.

Pantauan detikJateng, relokasi dimulai pukul 08.00 WIB. Petugas PPK tol berada di lokasi didampingi Polsek dan Koramil.

Pekerja memindahkan perabot rumah tangga dan mebel ke truk. Dua truk membawa barang itu ke lokasi baru di proyek tol.

Staf PPK di lokasi memberi penjelasan singkat saat ditemui wartawan. "Ya ngosongi balai desa, kami diintruksikan membawa keluar. Dipindahkan ke kontainer di Ngawen," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemdes Ngawen menyatakan akan mengeluarkan paksa perabot sisa eksekusi lahan proyek Tol Jogja-Solo yang dititipkan di aulanya. Sebab, saat itu tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab terkait perabot tersebut.

"Pokoknya saya deadline hari Jumat. Jumat harus dikeluarkan," kata Kades Ngawen, Sofiq Ujianto di Desa Senden, Kamis (8/6).




(dil/sip)


Hide Ads