Pemerintah Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Klaten mengancam akan mengeluarkan paksa perabot sisa eksekusi lahan proyek Tol Jogja-Solo yang dititipkan di aula kantor desa. Pasalnya hingga kini belum ada pihak yang mau bertanggung jawab terkait perabot milik warga Desa Pepe itu.
"Belum ada perubahan apa-apa, lapor ke mana-mana ya dipingpong. Pokoknya saya deadline hari Jumat. Jumat harus dikeluarkan," jelas Kades Ngawen, Sofiq Ujianto ditemui detikJateng di Desa Senden, Kamis (8/6/2023).
Menurut Sofiq, jika sampai Jumat besok tidak ada kejelasan maka semua barang warga Desa Pepe itu akan dikeluarkan paksa. Sebab gedung aula akan digunakan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Minggu sudah disewa gedungnya, sudah dibayar penuh sejak bulan Ramadan dulu. Yang sewa warga," kata Sofiq.
Menurut Sofiq, dirinya sudah berkoordinasi ke Pemkab Klaten melaporkan kejadian tersebut. Oleh Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra disarankan koordinasi dengan PPK Jalan Tol Jogja-Solo.
"Diminta koordinasi dengan PPK, PPK bilangnya mau dikoordinasikan dulu tapi sampai saat ini tidak jelas. Pokoknya kami dari desa kalau Jumat tidak ada kejelasan semua barang akan kami keluarkan," papar Sofiq.
Saat ini, sambung Sofiq, gedung masih dikunci. Barang tersebut merupakan barang milik warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen yang rumahnya dieksekusi proyek Tol Jogja-Solo.
"Barang isinya ya perabot rumah tangga, kunci dibawa Bhabinkamtibmas Desa Pepe. Ada lemari, kursi, meja, kasur. Pemiliknya ya warga Desa Pepe," imbuh Sofiq.
Sofiq menyebut pihak desa sejak awal tidak keberatan karena ada perjanjian sewa terkait penitipan barang-barang tersebut. Tetapi sewa gedung itu hanya tujuh hari kedua dan saat ini sudah melebihi tenggat waktunya.
"Kita disewa tidak masalah tapi cuma tujuh hari kedua, ini sudah tujuh hari kelima. Disewanya saja mestinya sesuai standarisasi tapi nyatanya ditawar," ucap Sofiq.
Simak tanggapan Kades Pepe di halaman selanjutnya.
Kades Pepe, Siti N Yulaikah mengatakan barang milik warga desanya itu bukan tanggung jawab pemerintah desa atau warga. Barang itu tanggung jawab panitia eksekusi.
"Ya tanggung jawab panitia, yang suruh naruh di sana siapa. Tapi sebagian sudah pada diambil, ya itu panitia," kata Siti saat dimintai konfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Klaten dipusingkan dengan barang-barang milik warga yang terkena eksekusi proyek Tol Jogja-Solo. Berbagai perabot rumah tangga yang dititipkan tersebut sudah melewati batas waktu tetapi tidak diambil sehingga aula desa tidak bisa digunakan untuk kegiatan.
"Sesuai dengan surat dari Pengadilan Negeri Klaten kan cuma tujuh hari dititipkan di sini, terhitung sejak tanggal 10 Mei. Ini sudah tanggal 29 Mei, jadi sudah lebih," jelas Kades Ngawen, Sofiq Ujianto kepada detikJateng di kantornya, Senin (29/5).