Datangi Pemkab Brebes, Relawan Anies Protes Aksi Kades Deklarasi Dukung Ganjar

Datangi Pemkab Brebes, Relawan Anies Protes Aksi Kades Deklarasi Dukung Ganjar

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 11 Mei 2023 17:30 WIB
Para relawan Anies mendatangi kantor Pemkab pascaaksi kades dukung Ganjar.
Para relawan Anies mendatangi kantor Pemkab pascaaksi kades dukung Ganjar. Foto: Imam Suripto/detikJateng.
Brebes -

Sejumlah relawan Anies Baswedan mendatangi kantor Pemkab Brebes, Jawa Tengah. Mereka datang sebagai bentuk protes aksi para kades yang dianggap tidak netral karena mendeklarasikan dukungan terhadap capres Ganjar Pranowo.

Beberapa relawan Anies yang mendatangi kantor Pemkab adalah Azmi A Madjid (Ketua SKI Jawa Tengah), Sofro (Ketua SKI Brebes), Haidar (Alsmansa Pro Anies) dan Akhlif Budianto (Relawan Anies).

Azmi A Madjid meminta agar pemkab menjatuhkan sanksi kepada para kades yang terlibat politik praktis.Menurut Azmi, jika tidak ada teguran atau terjadi pembiaran, maka dapat dimaknai adanya indikasi awal kecurangan yang sistematis dan terstruktur dalam proses Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aparat negara atau pejabat pemerintah dari tingkat pusat hingga desa seharusnya menjaga netralitas dan menjaga jarak dengan semua kontestan," kata Azmi di Kantor Pemkab Brebes, Kamis (11/5/2023).

Azmi menyebut kepala desa merupakan wakil pemerintah di tingkat terbawah sehingga harus netral.

ADVERTISEMENT

"Jika aparat negara atau pejabat pemerintah tidak netral dan bahkan terlibat dukung mendukung capres secara terbuka, hal tersebut mengindikasikan ketidaknetralan dan berbahaya bagi demokrasi," sambung Azmi.

Menurut Azmi, ketidaknetralan aparat negara atau pejabat pemerintah akan menimbulkan potensi kecurangan Pemilu. Pasalnya, aparat negara atau pejabat pemerintah memiliki akses terhadap sumber daya kekuasaan yang dapat digunakan untuk memanipulasi hingga mengintimidasi publik.

Diungkapkan Azmi, secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desa di antaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, lanjut Azmi, ada ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas khususnya kepala desa atau sebutan lainnya, seperti terdapat dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," kata Azmi.

Selengkapnya di halaman berikutnya....

Ditambahkan Azmi, dalam waktu dekat, SKI Sekretariat Kolaborasi Indonesia Bersama simpul Relawan Anies Baswedan akan melaporkan hal ini kepada Bawaslu Brebes atau Jawa Tengah.

"Kami akan mengawal hal ini sampai ada keputusan yang adil," beber Azmi.

Terpisah Sekda Brebes, Djoko Gunawan berjanji akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh para relawan Anies. Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan klarifikasi terkait aksi para kades tersebut.

"Kami akan koordinasi dengan dinas terkait (Dinpermades) untuk melakukan klarifikasi soal aksi kades kemarin," kata Sekda.

Sebelumnya diberitakan, viral beredar di media sosial, cuplikan video berdurasi 3 detik berisi puluhan kades di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mendeklarasikan diri mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai Presiden 2024.

Halaman 2 dari 2
(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads