Pemerintah Kabupaten Batang mengumpulkan Forkopimda serta tokoh masyarakat dan organisasi. Mereka membahas maraknya kasus pencabulan terhadap anak yang merebak sejak awal tahun ini.
Pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu digelar di ruang rapat Bupati Batang. Adapun pertemuan itu berlangsung selama sekitar tiga jam.
"Ya, Rakor penanganan kasus pencabulan," kata Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki usai memimpin rapat, Jumat (5/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, rapat tersebut membicarakan upaya pencegahan serta penanganan kasus pencabulan anak yang sudah terjadi. Mereka menyepakati untuk membentuk tim khusus, termasuk pusat pengaduan untuk kasus kekerasan seksual.
"Kita akan bentuk call center, ada nomor khusus yang digunakan untuk pengaduan, misalnya ada kejadian hal-hal itu terulang kembali bisa melaporkan ke mana, nanti juga akan kita bentuk seperti itu," kata Lain.
Pihaknya melalui instansi terkait akan terus melakukan pemantauan secara berkala ke lokasi-lokasi seperti pondok pesantren.
Jaksa Siap Tuntut Hukuman Maksimal
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom mengatakan pihaknya cukup serius menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kejaksaan tidak segan-segan memberikan tuntutan maksimal kepada pelaku.
"Contohnya sudah banyak ya yang sudah diputus pengadilan, terakhir dari Gringsing (guru) SMP 1 Gringsing, waktu itu kan kita tuntut seumur hidup, hakim pun sependapat seumur hidup, contoh bahwa kita tidak main-main soal ini," kata Mukharom.
Diketahui, selama lima bulan terakhir, terdapat tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak di Batang. Rata-rata pelaku merupakan predator yang memiliki banyak korban.
Pada Januari lalu terungkap adanya seorang guru rebana yang diduga mencabuli dan menyodomi anak-anak di desanya. Sekitar 22 anak melapor sebagai korban.
Kemudian, pada April lalu, seorang pengasuh pesantren ditangkap lantaran diduga memperkosa puluhan santriwatinya.
Terakhir, pada Mei ini juga terungkap seorang guru ngaji yang diduga melakukan kekerasan seksual dan sodomi terhadap belasan muridnya. Ketiga kasus itu saat ini masih dalam proses hukum.
(ahr/ams)