Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul menetapkan seorang PNS Disdikpora Bantul yakni Bagus Nur Edi Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. Terkait hal itu, Disdikpora bakal mengikuti semua proses hukum dari Kejari Bantul.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul Guntoro Jangkung menjelaskan awalnya Kejari memanggil Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Disdikpora Bantul ini Kamis, 4 Mei 2023 kemarin. Selanjutnya, Bagus mulai menjalani pemeriksaan hingga sore hari.
"Awalnya pagi itu kita panggil untuk diperiksa, setelah pemeriksaan maraton akhirnya kita sepakat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kita tahan," kata Guntoro saat dihubungi wartawan, Jumat (5/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan terhadap Bagus, kata Guntoro, dilakukan sejak kemarin usai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka dari Kejari Bantul. Selain menahan Bagus, Guntoro mengaku juga turut menyita sejumlah barang bukti salah satunya kuitansi.
"Soal penahanan itu kewenangan penyidik, pertimbangannya supaya tidak melarikan diri dan yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucap Guntoro.
Guntoro menyebut penahanan tersangka berlangsung hingga 20 hari ke depan. Namun, penahanan bisa diperpanjang jika penyidik masih membutuhkan keterangan dari Bagus.
Terkait rincian kasus, Guntoro menjelaskan awalnya Kejari Bantul mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA Bantul bulan Juni 2022. Setelah melakukan pendalaman, ternyata penyimpangan itu terjadi dalam kurun waktu 2020-2021.
"Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk di situ. Jadi ada nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA dan setelah ditelusuri ternyata pemilik toko tidak merasa menjual barang ke Disdikpora," ujarnya.
Selain itu, Guntoro menyebut ada pula nota dengan nominal tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Sedangkan anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp 800 juta dari APBD. Namun, dari hasil penelusuran nilai kerugian negara sekitar Rp 170 juta.
"Anggaran belanja Rp 800 juta, tapi yang dibelanjakan Rp 170 juta atau yang sementara terbukti difiktifkan sejumlah itu. Itu menurut penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ucapnya.
"Jadi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu Rp 170 juta," lanjut Guntoro.
Tanggapan Kepala Disdikpora Bantul
Terkait penetapan salah satu anak buahnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko mengaku sudah mengetahui bergulirnya kasus tersebut sejak tahun 2022. Untuk itu, Isdarmoko menyerahkan semuanya ke Kejari Bantul.
"Soal itu saya tidak bisa komentar banyak, yang jelas kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ucapnya.
(apl/ams)