Jelang tahun politik 2024, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengimbau anggotanya tetap netral. Salah satunya tidak sembarangan mengunggah foto bersama para peserta pemilihan ataupun tokoh politik.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan hal itu selaras dengan arahan Kapolri dan Kapolda Jateng untuk menjaga netralitas anggota. Kepolisian punya tugas menjaga keamanan selama proses pemilihan.
"Ini selaras dengan arahan Kapolri dan Kapolda Jateng agar seluruh personel Polri tetap menjaga sikap netralitas dalam mengawal pemilihan umum dan pilkada serentak 2024," kata Iqbal dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Kamis (4/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjaga netralitas bisa diwujudkan dengan tidak berfoto atau mengunggah foto bersama tokoh politik maupun calon presiden, calon kepala daerah, hingga calon legislatif. Ia menegaskan bijak menggunakan media sosial penting untuk menjaga kondusifitas sitkamtibmas (situasi keamanan, ketertiban masyarakat) pada tahun politik.
"Agar seluruh anggota baik Polri tidak mengupload foto bersama tokoh politik ataupun bakal calon di media sosialnya," tegasnya.
Iqbal menjelaskan netralitas Polri dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dan diatur lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Polri serta Telegram Kapolri. Iqbal mengatakan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam peraturan tersebut menegaskan setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Ini mencakup seluruh anggota Polri termasuk Polda Jawa Tengah," tegas Iqbal.
Selain itu Iqbal juga menjelaskan pada tahun 2018, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
"Di antaranya melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses Pemilu, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya," katanya.
(apl/ahr)