Batas Waktu Bayar Fidyah: Bolehkah Setelah Lebaran?

Batas Waktu Bayar Fidyah: Bolehkah Setelah Lebaran?

Santo - detikJateng
Jumat, 28 Apr 2023 12:55 WIB
Kewajiban fidyah saat Ramadan diperuntukkan untuk orang Muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu. Lalu, siapa yang wajib bayar fidyah?
Batas waktu bayar fidyah: Bolehkah setelah Lebaran? (Foto Ilustrasi - Getty Images/iStockphoto/hadynyah)
Solo -

Membayar fidyah merupakan kewajiban setiap umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Berikut pembahasan mengenai batas waktu bayar fidyah.

Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat keringanan bagi orang-orang tertentu untuk mengganti ibadah puasa Ramadhan dengan membayar fidyah.

Namun kapankah waktu yang tepat untuk membayar fidyah? Bolehkah membayar fidyah setelah lebaran? Simak pembahasan mengenai batas waktu bayar fidyah berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Fidyah?

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, fidyah diambil dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya,

ADVERTISEMENT

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)

Mengutip laman Kanwil Kemenag Provinsi Sulut, kelompok orang yang harus membayar fidyah karena tidak bisa berpuasa yaitu:

  • Orang yang menderita sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh dalam waktu lama (menahun).
  • Berusia lanjut atau orang tua sudah lemah fisik yang tidak kuat berpuasa.
  • Perempuan yang sedang hamil dan atau menyusui apabila ketika berpuasa sangat mengkhawatirkan anak yang dikandung dan disusuinya.
  • Bagi mereka yang menunda kewajiban mengqadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan tanpa udzur syar'i sampai bertemu Ramadhan tahun berikutnya, menurut sebagian ulama wajib mengqadhanya sekaligus membayar fidyah.

Batas Waktu Bayar Fidyah

Menurut buku 'Kupas Tuntas Fidyah' (2018) oleh Luki Nugroho, para ulama memiliki pendapat berbeda dalam ketentuan waktu pembayaran fidyah.

Membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan

Membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan diperuntukkan bagi mereka yang merasa ketika bulan Ramadhan tiba, mereka tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa. Sehingga jauh-jauh hari sebelum datang bulan Ramadhan, atau paling tidak sebelum masuk Ramadhan mereka sudah membayarkan fidyah.

Menurut mazhab Hanafi, hal ini dianggap sah. Jadi, orang lanjut usia (lansia) boleh membayarkan fidyahnya sebelum datang bulan Ramadhan di mana dia tidak mampu untuk berpuasa. Begitu juga yang lainnya, seperti orang sakit, wanita hamil, dan sebagainya.

Membayar fidyah di bulan Ramadhan

Menurut mazhab Syafi'i, pembayaran fidyah dilakukan di bulan Ramadhan. Seorang lansia atau orang yang memiliki halangan tertentu untuk menunaikan puasa Ramadhan, belum diperbolehkan membayar fidyah sampai Ramadhan tiba.

Waktu untuk membayar fidyah minimal dilakukan pada malam hari sebelum puasa Ramadhan atau sebelum matahari terbit dimana keesokan harinya ia tidak berpuasa.

Berdasarkan pendapat para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa fidyah dapat dibayarkan sebelum Ramadhan maupun saat Ramadhan tiba.

Demikian pembahasan mengenai batas waktu membayar fidyah. Semoga bermanfaat, Lur!

Artikel ini ditulis oleh Santo, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(apl/rih)


Hide Ads