Cerita Jumirah (63) warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, yang mengeluhkan 'dipalak' oknum kepala dusun dan kepala desa Rp 1 miliar bikin heboh. Tudingan itu pun berujung ancaman gugatan balik dari Kadus dan Kades setempat.
Saat ditemui detikJateng di rumahnya, Rabu (12/4), Jumirah menuturkan total UGR Tol Jogja-Bawen yang dia terima sebesar Rp 4 miliar. Namun, Rp 1 miliar di antaranya diminta lagi oleh Kepala Dusun, namun Jumirah tidak menjelaskan alasan uang itu diminta lagi.
"Awalnya itu saya habis dapat uang untuk ganti rugi lahan saya yang kena proyek tol Yogyakarta-Bawen itu sekitar Desember 2022.Terus Pak Kadus itu datang sama orang-orang ke rumah saya, minta saya ngasih uang Rp 1 M, soalnya itu sudah jatahnya tim," kata Jumirah saat ditemui detikJateng di rumahnya, Rabu (12/3).
Jumirah pun menolak permintaan uang tersebut. Selama Januari 2023, Jumirah mengaku terus mendapatkan teror. Jumirah yang ketakutan mengaku sempat tak berani pulang ke rumahnya. Dia terpaksa mengungsi ke rumah adiknya.
Penjelasan Kades
Kepala Desa (Kades) Kandangan Paryanto menegaskan tak ada oknum Kadus yang memalak Jumirah. Dia menyebut uang yang diminta itu adalah kelebihan pembayaran.
"Menurut pengakuan Pak Kadus, Pak Kadus mendatangi Bu Jumirah untuk menyampaikan kalau Bu Jumirah menerima uang kelebihan itu, jadi harus dikembalikan kepada negara," jelas Paryanto.
Selain oleh kadus, pihak desa juga telah memfasilitasi pertemuan antara tim PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pihak Jumirah. Namun, Jumirah masih enggan mengembalikan uang tersebut.
"Setelah itu dari pihak PPK menyurati Bu Jumirah tiga kali, surat pertama, kedua, ketiga, bahwa agar Bu Jumirah mengembalikan uang kelebihan bayarnya itu. Tapi Bu Jumirah belum mengembalikan uang itu," terang Paryanto.
Paryanto menyebut Sekda Kabupaten Semarang juga sempat memediasi Jumirah dengan pihak PPK.
"Akhirnya dari PPK itu minta dimediasi Sekda. Dari situ Sekda juga sudah mediasi, ternyata juga belum dikembalikan. Akhirnya dari PPK mengambil upaya hukum, menggunakan pengacara negara untuk memproses kelebihan bayar. Jadi seperti itu," jelas Paryanto.
Tudingan Pemalakan Dibalas Ancaman Tuntutan
Pengacara Kepala Dusun (Kadus) Balekambang Hartomo dan Kades Kandangan Paryanto, M Sofyan menuturkan tudingan Jumirah terhadap kliennya lewat gugatan perdata dinilainya berlebihan. Dia pun mengancam akan menuntut balik Jumirah ke PN Ungaran.
"Mencermati gugatan yang disampaikan bu Jumirah ini kami merasa gugatan tersebut tidak sesuai, dan tidak memiliki dasar hukum, dan sangat berlebihan. Seakan-akan menuntut ganti rugi menuntut Kepala desa sebagai tergugat 2 dan kepala dusun sebagai tergugat 3. Dengan tuntutan material sebesar Rp 100 juta dan tuntutan immaterial sebesar Rp 1 M. Itu sangat berlebihan dan tidak berdasar hukum," ujar Sofyan dalam jumpa pers, Senin (17/4).
Simak Video "Video: Polda Jateng Kawal Aksi BEM Solo Raya, Jamin Hak Warga untuk Bersuara"
(ams/ams)