Tudingan Jumirah soal Kadus-Kades Palak 'Rp 1 M' Dibalas Ancaman Gugatan

Tudingan Jumirah soal Kadus-Kades Palak 'Rp 1 M' Dibalas Ancaman Gugatan

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 19 Apr 2023 10:21 WIB
Jumirah (63) Warga Desa Kandangan, Bawen, Semarang, saat ditemui di rumahnya, Rabu (12/4/2023).
Jumirah (63) Warga Desa Kandangan, Bawen, Semarang, saat ditemui di rumahnya, Rabu (12/4/2023). Foto: Ria Aldila Putri/detikJateng
Solo -

Cerita Jumirah (63) warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, yang mengeluhkan 'dipalak' oknum kepala dusun dan kepala desa Rp 1 miliar bikin heboh. Tudingan itu pun berujung ancaman gugatan balik dari Kadus dan Kades setempat.

Saat ditemui detikJateng di rumahnya, Rabu (12/4), Jumirah menuturkan total UGR Tol Jogja-Bawen yang dia terima sebesar Rp 4 miliar. Namun, Rp 1 miliar di antaranya diminta lagi oleh Kepala Dusun, namun Jumirah tidak menjelaskan alasan uang itu diminta lagi.

"Awalnya itu saya habis dapat uang untuk ganti rugi lahan saya yang kena proyek tol Yogyakarta-Bawen itu sekitar Desember 2022.Terus Pak Kadus itu datang sama orang-orang ke rumah saya, minta saya ngasih uang Rp 1 M, soalnya itu sudah jatahnya tim," kata Jumirah saat ditemui detikJateng di rumahnya, Rabu (12/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumirah pun menolak permintaan uang tersebut. Selama Januari 2023, Jumirah mengaku terus mendapatkan teror. Jumirah yang ketakutan mengaku sempat tak berani pulang ke rumahnya. Dia terpaksa mengungsi ke rumah adiknya.

Penjelasan Kades

Kepala Desa (Kades) Kandangan Paryanto menegaskan tak ada oknum Kadus yang memalak Jumirah. Dia menyebut uang yang diminta itu adalah kelebihan pembayaran.

ADVERTISEMENT

"Menurut pengakuan Pak Kadus, Pak Kadus mendatangi Bu Jumirah untuk menyampaikan kalau Bu Jumirah menerima uang kelebihan itu, jadi harus dikembalikan kepada negara," jelas Paryanto.

Kadus Balekambang, Kandangan, Bawen Kabupaten Semarang, Hartomo.Kadus Balekambang, Kandangan, Bawen Kabupaten Semarang, Hartomo. Foto: Ria Aldila Putri/detikJateng

Selain oleh kadus, pihak desa juga telah memfasilitasi pertemuan antara tim PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pihak Jumirah. Namun, Jumirah masih enggan mengembalikan uang tersebut.

"Setelah itu dari pihak PPK menyurati Bu Jumirah tiga kali, surat pertama, kedua, ketiga, bahwa agar Bu Jumirah mengembalikan uang kelebihan bayarnya itu. Tapi Bu Jumirah belum mengembalikan uang itu," terang Paryanto.

Paryanto menyebut Sekda Kabupaten Semarang juga sempat memediasi Jumirah dengan pihak PPK.

"Akhirnya dari PPK itu minta dimediasi Sekda. Dari situ Sekda juga sudah mediasi, ternyata juga belum dikembalikan. Akhirnya dari PPK mengambil upaya hukum, menggunakan pengacara negara untuk memproses kelebihan bayar. Jadi seperti itu," jelas Paryanto.

Tudingan Pemalakan Dibalas Ancaman Tuntutan

Pengacara Kepala Dusun (Kadus) Balekambang Hartomo dan Kades Kandangan Paryanto, M Sofyan menuturkan tudingan Jumirah terhadap kliennya lewat gugatan perdata dinilainya berlebihan. Dia pun mengancam akan menuntut balik Jumirah ke PN Ungaran.

"Mencermati gugatan yang disampaikan bu Jumirah ini kami merasa gugatan tersebut tidak sesuai, dan tidak memiliki dasar hukum, dan sangat berlebihan. Seakan-akan menuntut ganti rugi menuntut Kepala desa sebagai tergugat 2 dan kepala dusun sebagai tergugat 3. Dengan tuntutan material sebesar Rp 100 juta dan tuntutan immaterial sebesar Rp 1 M. Itu sangat berlebihan dan tidak berdasar hukum," ujar Sofyan dalam jumpa pers, Senin (17/4).

"Apabila dianggap perlu Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang secara pidana bisa melaporkan ibu Jumirah dengan dugaan tindak pidana menyangkut pencemaran nama baik," sambung Sofyan.

Tak hanya itu, menurutnya, Jumirah juga bisa dijerat dengan kasus dugaan penggelapan. Sebab, Jumirah dianggap belum memberikan hak milik anggota keluarganya dari hasil penjualan tanah tersebut.

"Dan juga penipuan dan penggelapan apa bila pihak keluarga merasa dirugikan karena ternyata uang pembebasan lahan itu tidak sepenuhnya milik ibu Jumirah melainkan milik keluarga yang lain di mana menurut informasi belum diterimakan secara penuh kepada pihak yang bersangkutannya," jelasnya.

Ia juga membantah Hartomo memalak Jumirah sebesar Rp 1 miliar dari uang Rp 4 miliar yang diterima Jumirah dari hasil penjualan tanahnya itu. Menurutnya, Hartomo justru ingin membantu Jumirah.

"Yang sebenarnya terjadi adalah kadus di sini membantu menyampaikan kepada ibu Jumirah bahwa telah terjadi kelebihan bayar dari pihak tol kepada ibu Jumirah, dan ini merupakan kesalahan tim appraisal di mana menghargai pohon jati yang seharusnya Rp 50 ribu dihitung menjadi Rp 400 ribu," tegasnya.

Sofyan menganggap penting bagi kliennya untuk mengambil langkah hukum terkait tudingan Jumirah. Menurutnya tindakan Jumirah telah merugikan kliennya.

"Oleh karena itu secara hukum kami sebagai kuasa hukum Kepala Desa dan Kepala Dusun menganggap perlu melakukan upaya hukum balik atau rekonvensi, karena yang justru dirugikan adalah kades dan kadus di mana beredarnya pemberitaan yang tidak benar dan lain hal. Ini juga menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa," pungkas dia.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Jokowi Curiga Ada Agenda Besar Politik di Balik Isu Ijazah-Pemakzulan"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)


Hide Ads