Alasan Kadus-Kades Kandangan Ancam Gugat Balik Jumirah soal 'Palak' Rp 1 M

Alasan Kadus-Kades Kandangan Ancam Gugat Balik Jumirah soal 'Palak' Rp 1 M

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 18 Apr 2023 11:07 WIB
Kadus Balekambang, Kandangan, Bawen Kabupaten Semarang, Hartomo.
Kadus Balekambang, Kandangan, Bawen Kabupaten Semarang, Hartomo. (Foto: Ria Aldila Putri/detikJateng)
Solo -

Kepala Dusun Balekambang, Hartomo, dan Kepala Desa Kandangan, Paryanto bakal menggugat balik Jumirah ke PN Ungaran. Jumirah dianggap telah mencemarkan nama baik mereka.

Sebelumnya, warga Desa Kandangan Kecamatan Bawen itu mengaku uangnya diminta kembali oleh Hartomo sebesar Rp 1 miliar dari total uang ganti rugi (UGR) yang diterima sebesar Rp 4 miliar.

Kuasa hukumnya, Hartomo dan Paryanto, M Sofyan menyebut tudingan pemalakan itu keliru. Pihaknya menyebut pihak Kadus hanya menyampaikan soal kelebihan bayar dari pihak tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini saya ingin meluruskan tentang apa yang telah beredar dan diberitakan mengenai pemalakan Ibu Jumirah oleh oknum kadus itu tidaklah benar. Yang sebenarnya terjadi adalah kadus di sini membantu menyampaikan kepada Ibu Jumirah bahwa telah terjadi kelebihan bayar dari pihak tol kepada Ibu Jumirah, dan ini merupakan kesalahan tim appraisal di mana menghargai pohon jati yang seharusnya Rp 50 ribu dihitung menjadi Rp 400 ribu," kata Sofyan dalam jumpa pers, Senin (17/4/2023).

Pihaknya juga mempertanyakan alasan Jumirah justru menggugat kedua kliennya ke PN Ungaran secara perdata. Menurut Sofyan, langkah Jumirah ini berlebihan.

ADVERTISEMENT

"Mencermati gugatan yang disampaikan Bu Jumirah ini kami merasa gugatan tersebut tidak sesuai, dan tidak memiliki dasar hukum, dan sangat berlebihan. Seakan-akan menuntut ganti rugi menuntut Kepala desa sebagai tergugat 2 dan Kepala Dusun sebagai tergugat 3. Dengan tuntutan material sebesar Rp 100 juta dan tuntutan immaterial sebesar Rp 1 M. Itu sangat berlebihan dan tidak berdasar hukum," ungkapnya.

Untuk itu, menurutnya, penting bagi kliennya untuk mengambil tindakan hukum atas Jumirah. Mengingat, tindakan yang dilakukan Jumirah sudah merugikan kliennya.

"Oleh karena itu secara hukum kami sebagai kuasa hukum Kepala Desa dan Kepala Dusun menganggap perlu melakukan upaya hukum balik atau rekonvensi, karena yang justru dirugikan adalah kades dan kadus di mana beredarnya pemberitaan yang tidak benar dan lain hal. Ini juga menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa," tandasnya.

"Apabila dianggap perlu Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang secara pidana bisa melaporkan ibu Jumirah dengan dugaan tindak pidana menyangkut pencemaran nama baik," pungkas Sofyan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, Jumirah merupakan warga Desa Kandangan, Bawen, Semarang yang menerima uang ganti rugi (UGR) Tol Jogja-Bawen sebesar Rp 4 miliar. Namun usai menerima UGR, Jumirah mengaku uangnya diminta kembali oleh Kadus Balekambang Hartomo dan Kades Kandangan, Paryanto sebesar Rp 1 M.

Jumirah pun menolak permintaan uang tersebut. Selama Januari 2023, Jumirah mengaku terus mendapatkan teror. Karena ketakutan, Jumirah sempat tak berani pulang ke rumahnya. Dia terpaksa mengungsi ke rumah adiknya.

"Awalnya itu saya habis dapat uang untuk ganti rugi lahan saya yang kena proyek tol Jogja-Bawen itu sekitar Desember 2022. Terus Pak Kadus itu datang sama orang-orang ke rumah saya, minta saya ngasih uang Rp 1 M, soalnya itu sudah jatahnya tim," kata Jumirah saat ditemui detikJateng di rumahnya, Rabu (12/3).

Jumirah pun menolak permintaan uang tersebut. Selama Januari 2023, Jumirah mengaku terus mendapatkan teror. Karena ketakutan, Jumirah sempat tak berani pulang ke rumahnya. Dia terpaksa mengungsi ke rumah adiknya.

Halaman 2 dari 2
(aku/sip)


Hide Ads