Tersangka Korupsi BRK Syariah Kembalikan Uang Rp 1 M ke Kejari Bengkalis

Riau

Tersangka Korupsi BRK Syariah Kembalikan Uang Rp 1 M ke Kejari Bengkalis

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 12 Des 2024 21:01 WIB
Kejari Bengkalis terima pengembalian uang kasus korupsi BKR cabang Bengkalis dari tersangka senilai Rp 1 M. (Istimewa)
Foto: Kejari Bengkalis terima pengembalian uang kasus korupsi BKR cabang Bengkalis dari tersangka senilai Rp 1 M. (Istimewa)
Pekanbaru -

Tersangka SJ, mengembalikan uang dugaan korupsi dari Bank Riau Kepri Syariah cabang Bengkalis senilai Rp 1 miliar. Uang itu dikembalikan lewat keluarganya.

Pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan hari ini ke tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis. Uang yang dikembalikan itu diduga hasil korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini ada pengembalian uang kerugian negara kasus korupsi dari tersangka SJ. Uang ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan dari Bank Riau Kepri Syariah cabang Bengkalis tahun 2021 lalu," kata Kajari Bengkalis, Sri Odit Meganondo, Kamis (12/11/2024).

Uang itu diserahkan langsung tersangka SJ melalui istrinya. Pengembalian uang turut disaksikan penasihat hukum tersangka SJ dan perwakilan kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Uang diserahkan oleh tersangka melalui istrinya didampingi penasihat hukum. Total yang dikembalikan Rp 1 miliar," kata Odit.

Penyidik yang menerima uang langsung melakukan penyitaan. Selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat SJ.

"Hasil pengembalian dalam waktu sementara akan dititip pada rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkalis.Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan suatu langkah baik dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bukan saja menitik beratkan pada pidana badan, namun juga bagaimana pemulihan kerugian negara itu dapat dipulihkan," kata Odit.

Sementara Kasi Intel Resky Pradhana Romli memastikan kasus tersebut akan tetap lanjut. Penyidik juga telah mempersiapkan berkas untuk segera disidangkan.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan. Selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Resky.




(ras/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads