Wali Kota Pekalongan Akhirnya Izinkan Salat Id di Lapangan Mataram 21 April

Wali Kota Pekalongan Akhirnya Izinkan Salat Id di Lapangan Mataram 21 April

Ahmad Rafiq - detikJateng
Senin, 17 Apr 2023 20:35 WIB
Wali Kota Pekalongan H A Afzan Arslan Djunaid
Wali Kota Pekalongan H A Afzan Arslan Djunaid. Foto: Robby Bernardi/detikcom
Solo -

Pemerintah Kota Pekalongan akhirnya mengizinkan penggunaan Lapangan Mataram untuk penyelenggaraan salat Idul Fitri pada 21 April mendatang.

Keputusan itu diambil setelah Pemkab Pekalongan meminta petunjuk dari Kementerian Agama serta menggelar pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

"Kami persilakan Masjid Al Himah Podosugih untuk menggelarnya di Lapangan Mataram," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid saat dihubungi detikJateng, Senin (17/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pihaknya telah memperhatikan dinamika yang terjadi sejak munculnya informasi bahwa Pemkot Pekalongan tidak memberi izin penggunaan Lapangan Mataram untuk Salat Idul Fitri di 21 April.

Menurut Afzan, pihaknya tidak memiliki niat untuk melarang penggunaan fasilitas tersebut untuk kegiatan Salat Idul Fitri. Namun, sebagai fasilitas milik pemerintah, lanjut dia, pihaknya akan memberi izin untuk penyelenggaraan salat Idul Fitri sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Namun setelah kita berbicara dengan beberapa pihak, termasuk meminta petunjuk dari Kementerian Agama, kami mengizinkan penggunaan salat Id untuk 21 April," kata Afzan.

Selanjutnya, dia berharap agar polemik tersebut tidak diperpanjang. Sebab sejauh ini kondisi di Pekalongan justru cukup kondusif.

"Alhamdulillah, di tingkat Kota Pekalongan semua sudah kondusif," kata Afzan.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengkritik penolakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang tak memberikan izin salat Idul Fitri Jumat, 21 April 2023. Muhammadiyah pun menyinggung bahwa pemerintah harus menjamin kebebasan masyarakat untuk beribadah.

Sebagai informasi, izin pelaksanaan salat Idul Fitri 21 April yang dikabarkan mendapatkan penolakan dari Pemda yaitu di Kota Sukabumi, Jawa Barat dan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

"Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Senin (17/4).

"Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," lanjutnya.




(ahr/ams)


Hide Ads