Muhammadiyah soal Salat Id 21 April di Pekalongan: Ini Keyakinan, Bukan Makar

Muhammadiyah soal Salat Id 21 April di Pekalongan: Ini Keyakinan, Bukan Makar

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 17 Apr 2023 15:24 WIB
Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Muti (Mulia-detikcom)
Foto: Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (Mulia-detikcom)
Yogyakarta -

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengkritik penolakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang tak memberikan izin salat Idul Fitri Jumat, 21 April 2023. Muhammadiyah pun menyinggung bahwa pemerintah harus menjamin kebebasan masyarakat untuk beribadah.

Sebagai informasi, izin pelaksanaan salat Idul Fitri 21 April yang dikabarkan mendapatkan penolakan dari Pemda yaitu di Kota Sukabumi, Jawa Barat dan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

"Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Senin (17/4/2023).

"Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mu'ti menyebut lapangan merupakan fasilitas publik yang mestinya terbuka dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian. Mu'ti menegaskan perbedaan salat Idul Fitri antara Muhammadiyah dengan pemerintah bukan bentuk makar.

"Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya pun mengimbau pemerintah pusat turun tangan terkait penolakan ibadah salat Idul Fitri pada Jumat, 21 April 2023 ini.

"Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," harapnya.

Tanggapan Menag

Dilansir detikNews, Menag Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara mengenai polemik permohonan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri pada 21 April 2023 di Lapangan Mataram yang diajukan Ta'mir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan kepada Pemerintah Kota Pekalongan. Yaqut mengimbau pemerintah daerah untuk mengakomodasi permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Id.

"Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Yaqut melalui siaran pers Kemenag, Senin (17/4).

Yaqut juga mengimbau agar perbedaan pendapat hukum soal penyelenggaraan salat Idul Fitri dihormat. Dia meminta perbedaan tersebut direspons dan disikapi dengan bijak.

"Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan salat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu," pesan Yaqut.

Kepada seluruh pemimpin daerah, Yaqut juga meminta mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan salat Id, sekalipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan Pemerintah. Menurut Yaqut, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.




(ams/aku)


Hide Ads