Legislator Nilai Rest Area Penuh Dinilai Tak Jadi Sebab Laka Maut Tol Boyolali

Legislator Nilai Rest Area Penuh Dinilai Tak Jadi Sebab Laka Maut Tol Boyolali

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 17 Apr 2023 12:59 WIB
Anggota Komisi V DPR Sudewo (kiri), dan Analis Kebijakan Utama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Umar Aris (kanan), saat ditemui di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Sukoharjo, Senin (17/4/2023).
Anggota Komisi V DPR Sudewo (kiri), dan Analis Kebijakan Utama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Umar Aris (kanan)/ Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Delapan orang tewas dalam kecelakaan beruntun di Tol Semarang-Solo Km 487+600, Boyolali. Penuhnya Rest Area 487 di Tol Boyolali pun menjadi sorotan usai kecelakaan maut ini.

Kecelakaan maut yang terjadi pada Jumat (14/4/2023) itu terjadi karena truk trailer bermuatan besi menabrak sejumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan tol. Pada saat itu kondisi Rest Area 487 penuh sehingga kendaraan-kendaraan yang terlibat laka maut itu parkir di bahu jalan tol. Sedangkan Rest Area 487 merupakan tipe C sehingga kapasitas kendaraan terbatas.

Anggota Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, Sudewo mengatakan kasus kecelakaan ini tengah diinvestigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dia lalu mencontohkan beberapa faktor penyebab kecelakaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KNKT saat ini tengah melakukan investigasi, kita tunggu hasilnya. Apakah itu karena human eror seperti pengemudi mengantuk, atau kondisi kendaraan yang tidak layak misal rem blong, atau faktor konstruksi jalan, kita belum bisa membuat kesimpulan penyebab kecelakaan itu," kata Sudewo saat ditemui di sela kunjungan kerjanya di Sukoharjo, Senin (17/4/2023).

Sudewo menuturkan mayoritas kecelakaan terjadi karena faktor human error. Anggota fraksi Gerindra ini menyebut penuhnya Rest Area 487 tak ada hubungannya dengan peristiwa kecelakaan itu.

ADVERTISEMENT

"Rest area terkait kecelakaan itu tidak ada korelasinya. Karena kapasitas rest area yang saat ini ada sebelum puncak arus mudik dan arus balik nanti, rest area masih dalam kondisi normal," ujarnya.

Dia mengatakan rest area sudah dikategorikan dalam beberapa tipe yakni A, B, dan C. Menurutnya, penempatan jarak tiap rest area sudah diperhitungkan.

"Itu tipe C, dalam kategori bukan untuk transit dalam waktu yang panjang, dan bukan untuk pengisian BBM. Beda dengan rest area tipe A, dan B," ucapnya.

Analis Kebijakan Utama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Umar Aris menambahkan dalam beberapa kejadian lalu lintas, human error menjadi penyebab tertinggi.

"Kenapa human error, kita evaluasi. Dalam UU LLAJ, durasi sopir mengemudi sebetulnya 4 jam, lalu istirahat, lalu (menyetir) 4 jam lagi. Maksimal 8 jam sehari," kata Umar.

Umar menyebut perekrutan sopir angkutan barang maupun orang seharusnya tak hanya memiliki keterampilan mengemudi saja, tapi juga seharusnya memperhatikan kondisi psikologi dan mental.

"Rekomendasi kebijakan juga, tapi sopir angkutan umum dan barang harus ada plus pendidikan juga, tak hanya teknis mengemudi, tapi secara psikologinya, terutama pengecekannya seperti tes urin sangat penting. Itu kami rekomendasikan dalam bentuk kebijakan," tutupnya.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads