Seribuan honorer atau tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Jepara, mengeluhkan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Mereka berharap ada regulasi yang mengatur THR bagi para tenaga honorer.
"Beberapa kabupaten kota di Jawa Tengah ada yang sudah bisa menganggarkan THR untuk honorer, seperti Banjarnegara dan Salatiga," kata Koordinator Paguyuban Non-ASN Jepara Memesona (Panorama), Fahmi Riza Agustya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).
"Mau gimana lagi kita harus bersabar dan mengikuti kebijakan dari pemerintah," imbuh Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi mengatakan di Jepara ada 1.500 lebih honorer yang bekerja di instansi Pemkab Jepara. Namun, pemerintah tidak mengalokasikan anggaran THR bagi mereka.
"Semoga ke depan pemerintah dapat membuatkan regulasi yang mengatur tentang THR bagi THL atau honorer," dia melanjutkan.
Fahmi berujar honorer memiliki beban kerja yang tidak mudah. Di sisi lain, seribuan honorer juga menanggung keluarga di rumah. Oleh karena itu, menurut Fahmi, mereka seharusnya layak menerima tunjungan hari raya.
"Di satu sisi petugas input data buat pencairan THR ASN dominan oleh tenaga honorer, tapi mereka sendiri tidak dapat," kata Fahmi.
"Kalau toh tahun ini kita tidak dapat THR, semoga dapat dijadikan catatan untuk tahun depan sehingga bisa dianggarkan pemerintah," imbuh dia.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Maret disebutkan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(dil/ams)