Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memutuskan mencabut hasil Pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) serta membekukan Majelis Wali Amanat (MWA). Perkembangan terbaru, MWA UNS memutuskan melawan!
MWA UNS menegaskan akan tetap melantik rektor terpilih, Prof Sajidan. MWA mengabaikan Mendikbud Ristek yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri berisi pembekuan MWA dan pembatalan hasil pemilihan rektor UNS.
Permendikbud Dianggap Cacat Hukum
Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi mengatakan pelantikan akan tetap berjalan karena MWA masih berstatus sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Dirinya menganggap Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 itu batal demi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menganggap itu batal, cacat demi hukum. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Dalam PP itu MWA tidak bisa dibekukan, maka Permen gugur. Pelantikan tetap jalan, karena kita sah," kata Hasan kepada wartawan saat ditemui di Bandara Adi Soemarmo, Rabu (5/4/2023).
Tegaskan MWA UNS Tetap Ada
Ditanya siapakah yang melantik, Hasan menegaskan bahwa rektor itu dipilih dan dilantik oleh MWA. Meski telah dibekukan, dirinya berpendapat bahwa MWA tetap ada.
"Rektor dipilih dan dilantik MWA. Nggak ada menteri. Kita berpandangan MWA tetap ada," sebutnya.
Pelantikan Rektor Jalan Terus
Lebih lanjut, Hasan mengatakan bahwa pelantikan Rektor UNS akan tetap dilakukan pada 11 April 2023 sesuai undangan yang telah disebarkan. Mengenai lokasi, dirinya enggan memberi tahu.
"Karena 11 April itu berakhirnya rektor yang saat ini. Nanti masalah di kampus atau tidaknya akan kita lihat situasi, menghindari keramaian," ujarnya.
Mengenai pelantikan itu, Hasan mengatakan akan tetap mengundang pihak kementerian terkait.
"Tentu kementerian akan kami undang ke pelantikan, masalah hadir tidak itu urusan lain, Pak Menteri, MWA hadir semua, masalah hadir atau tidak bukan urusan kami, pelantikan itu dalam forum rapat pleno MWA," tuturnya.
MWA UNS juga mengancam menggungat Nadiem jika somasinya tak ditanggapi. Simak di halaman selanjutnya.
Ancam Gugat Nadiem
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) akan melayangkan somasi terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Bahkan, mereka juga mengancam akan melayangkan gugatan ke PTUN jika somasi tersebut tidak ditanggapi.
Somasi itu akan dilayangkan terkait terbitnya Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Ada beberapa hal yang termuat dalam peraturan tersebut, diantaranya adalah pembekuan MWA UNS dan pembatalan hasil pemilihan Rektor UNS.
"Kita akan memberikan somasi dulu ke Kementerian. Karena ini melanggar harap dicabut," kata Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi, Rabu (5/4).
Jika somasi itu tidak ditanggapi, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN.
"Akan kami lakukan langkah hukum, kami akan ke PTUN," katanya.
Baca juga: MWA UNS Bakal Gugat Nadiem Makarim ke PTUN |
Sebelumnya diberitakan, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mencabut hasil pemilihan rektor UNS.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto mengatakan keputusan itu tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 yang diundangkan di Jakarta pada 31 Maret 2023. Permendikbud itu tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.
"Di dalam peraturan menteri tersebut ada 3 hal mendasar, ada 5 pasal hal yang cukup krusial. Pertama, pembekuan MWA (Majelis Wali Amanat tahun 2020-2025) UNS mulai tanggal 31 maret 2023," kata Sutanto kepada wartawan di UNS, Senin (3/4).
"Kedua, karena MWA ini organisasi tertinggi di dalam kampus, maka aktivitas, tugas kewenangan, diambil menteri yakni Mendikbud Ristek. Ketiga, Rektor masa bakti 2023 sampai 2028 itu dibatalkan," lanjutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Prof Dr Sajidan terpilih menjadi rektor UNS 2023-2028 dalam pemilihan yang berlangsung pada November tahun lalu. Dia akan menggantikan Prof Jamal Wiwoho, yang masa jabatan rektornya berakhir pada 2023 mendatang.
Dia terpilih dalam rapat yang dihadiri oleh 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA). Namun, dalam rapat itu terdapat 25 suara lantaran Mendikbudristek memperoleh 9 hak suara.
Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
[Gambas:Video 20detik]
(aku/aku)