Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) akan melayangkan somasi terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Bahkan, mereka juga mengancam akan melayangkan gugatan ke PTUN jika somasi tersebut tidak ditanggapi.
Somasi itu akan dilayangkan terkait terbitnya Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa hal yang termuat dalam peraturan tersebut, diantaranya adalah pembekuan MWA UNS dan pembatalan hasil pemilihan Rektor UNS.
"Kita akan memberikan somasi dulu ke Kementerian. Karena ini melanggar harap dicabut," kata Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi, Rabu (5/4/2023).
Menurutnya, peraturan menteri tersebut cacat hukum lantaran bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal itu membuatnya mendesak peraturan itu dicabut.
"Permen itu menyimpang, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Sejak 6 Oktober 2020 UNS berubah menjadi PTNBH. Maka pengelolaan didasarkan PP nomor 56," tuturnya.
Jika somasi itu tidak ditanggapi, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN.
"Akan kami lakukan langkah hukum, kami akan ke PTUN," katanya.
(ahr/aku)