Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo akan tetap melantik rektor terpilih, Prof Sajidan. MWA mengabaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri berisi pembekuan MWA dan membatalkan hasil pemilihan rektor UNS.
Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi mengatakan pelantikan akan tetap berjalan karena MWA masih berstatus sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Dirinya menganggap Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 itu batal demi hukum.
"Kami menganggap itu batal, cacat demi hukum. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Dalam PP itu MWA tidak bisa dibekukan, maka Permen gugur. Pelantikan tetap jalan, karena kita sah," kata Hasan kepada wartawan saat ditemui di Bandara Adi Soemarmo, Rabu (5/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya siapakah yang melantik, Hasan menegaskan bahwa rektor itu dipilih dan dilantik oleh MWA. Meski telah dibekukan, dirinya berpendapat bahwa MWA tetap ada.
"Rektor dipilih dan dilantik MWA. Nggak ada menteri. Kita berpandangan MWA tetap ada," sebutnya.
Pihaknya memilih mengabaikan Permendikbud Ristek yang sudah ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim itu dengan alasan melanggar hukum.
"Permen itu melanggar hukum, iya diabaikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan bahwa pelantikan Rektor UNS akan tetap dilakukan pada 11 April 2023 sesuai undangan yang telah disebarkan. Mengenai lokasi, dirinya enggan memberi tahu.
"Karena 11 April itu berakhirnya rektor yang saat ini. Nanti masalah di kampus atau tidaknya akan kita lihat situasi, menghindari keramaian," ujarnya.
Mengenai pelantikan itu, Hasan mengatakan akan tetap mengundang pihak kementerian terkait.
"Tentu kementerian akan kami undang ke pelantikan, masalah hadir tidak itu urusan lain, Pak Menteri, MWA hadir semua, masalah hadir atau tidak bukan urusan kami, pelantikan itu dalam forum rapat pleno MWA," tuturnya.
(ahr/rih)