Mengenal MWA UNS, Lembaga Pimpinan Hadi Tjahjanto yang Dibekukan Mendikbud

Mengenal MWA UNS, Lembaga Pimpinan Hadi Tjahjanto yang Dibekukan Mendikbud

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Senin, 03 Apr 2023 15:55 WIB
Hadi Tjahjanto saat menerima gelar Doktor Kehormatan UNS, 2019 lalu.
Hadi Tjahjanto saat menerima gelar Doktor Kehormatan UNS, 2019 lalu. Foto: Dok uns.ac.id
Solo -

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mencabut hasil pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028, dan membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Tahun 2020-2025. Lantas, apa itu MWA? Berikut profil, sejarah, hingga tugasnya.

Majelis Wali Amanat UNS resmi dibekukan oleh Mendikbud Nadiem. Menurut Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto yang mengatakan keputusan itu tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 yang diundangkan di Jakarta pada 31 Maret 2023. Permendikbud itu tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.

"Di dalam peraturan menteri tersebut ada 3 hal mendasar, ada 5 pasal hal yang cukup krusial. Pertama pembekuan MWA UNS mulai tanggal 31 maret 2023," kata Sutanto kepada wartawan di UNS, Senin (3/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, karena MWA ini organisasi tertinggi di dalam kampus, maka aktivitas, tugas kewenangan, diambil menteri yakni Mendikbud Ristek. Ketiga, Rektor masa bakti 2023 sampai 2028 itu dibatalkan," lanjutnya.

Profil Majelis Wali Amanat (MWA) UNS

Dikutip dari laman resmi MWA UNS, MWA adalah sebuah lembaga tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas itu sendiri.

ADVERTISEMENT

MWA juga merupakan organ UNS yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang non akademik.

Sejarah MWA UNS

Dengan ditetapkannya UNS sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH), berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) maka sesuai Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2020 Organ-organ UNS, terdiri dari, MWA, SA (Senat Akademik), Pemimpin, dan Dewan Profesor.

Pada tahun 2020, Ketua Senat Akademik UNS mengirim surat kepada Mendikbud tentang Penetapan Anggota MWA UNS. Dalam surat tersebut juga menyampaikan permohonan kepada Mendikbud untuk berkenan menetapkan anggota MWA UNS periode 2020-2023.

Usulan Senat Akademik ke Mendikbud mengenai Penetapan Anggota MWA UNS untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun tidak disetujui, dan terbit SK Mendikbud Nomor 108833/MPK/RHS/2025 tanggal 10 November 2020 tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Periode 2020-2025 sesuai amanat PP Nomor: 56 Tahun 2020.

MWA UNS Dipimpin oleh Hadi Tjahjanto

Setelah resmi dibentuk, MWA UNS kemudian dipimpin oleh mantan Panglima TNI Marsekal TNI (Purn) DR (HC) Hadi Tjahjanto, S.IP. yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang RI. Kemudian, Wakil Ketua MWA diduduki oleh Prof. Hasan Fauzi, M.B.A., Ph.D., C.A., CSRA.

Sementara itu, Sekretaris MWA dijabat oleh Prof. Tri Atmojo Kusmayadi, M. Sc., Ph.D.

Adapun tugas awal pimpinan MWA, usai terbentuk pada 11 November 2020 adalah menyiapkan Peraturan MWA tentang Tata Kelola UNS yang mengatur organ-organ yang ada di UNS, yaitu MWA, SA, Rektor, dan Dewan Professor.

Fungsi MWA

Masih dikutip dari sumber yang sama, MWA menjalankan tiga fungsi utama, yaitu Perumusan, Pelaksanaan, dan Pengawasan. Adapun detail fungsi MWA adalah sebagai berikut:

1. Perumusan
Menyusun, Merumuskan dan Menetapkan kebijakan Universitas Sebelas Maret

2. Pelaksanaan
Memberikan pertimbang pelaksanaan kebijakan umum

3. Pengawasan
Melaksanakan pengawasan kebijakan di bidang non akademik

Tugas dan Wewenang MWA

Berikut ini tugas dan wewenang MWA sebagai lembaga tertinggi universitas:

  1. Menyetujui usul perubahan UNS
  2. Menetapkan kebijakan umum UNS
  3. Mengesahkan RIP, Renstra, dan RKAT
  4. Mengangkat dan memberhentikan rektor
  5. Mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA
  6. Mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota kehormatan MWA
  7. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan non akademik UNS
  8. Melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja rektor
  9. Membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh organ lain
  10. Membina jejaring dengan institusi dan atau individu di luar UNS
  11. Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan; dan mengatur hubungan antar organ UNS

Demikian informasi lengkap mengenai MWA UNS, lembaga tertinggi UNS yang dipimpin oleh Hadi Tjahjanto.




(ahr/dil)


Hide Ads