Bulan Ramadhan merupakan bulan keberuntungan bagi siapa pun yang berbuat baik dan yang menerima kebaikan tersebut. Di bulan ini terdapat ibadah zakat fitrah yang harus kita lakukan sebelum sholat Idul Fitri. Melalui zakat fitrah kita akan membawa banyak berkah untuk banyak orang.
Dikutip dari laman Balai Diklat Keagamaan Palembang Kemenag, sejarah zakat fitrah ini mulai diwajibkan kepada kaum muslimin sejak diwajibkannya ibadah puasa Ramadhan, yakni tahun kedua Hijriah. Mulai dicontohkan oleh Rasulullah SAW, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Berikut hadits tentang Rasulullah SAW yang mewajibkan zakat.
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Rasulullah Saw., mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied. (HR. Bukhari).
Rasulullah SAW, mengumpamakan bahwa pahala ibadah puasa kita itu masih tergantung antara langit dan bumi, dan belum sampai ke hadirat Allah SWT, sampai kita mengeluarkan zakat fitrah.
شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ
Artinya: "(Puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah."
Maka dari itu zakat fitrah sangat berarti bagi umat Islam dan merupakan penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Sebutan orang yang menunaikan zakat adalah muzakki. Untuk dapat mengamalkannya muzakki harus mengetahui pengertian, syarat, dan juga tujuan zakat fitrah.
Berikut pengertian, syarat, dan juga tujuan zakat fitrah.
Pengertian Zakat Fitrah
Dikutip dari buku berjudul 'Fiqih' karya Hasbiyallah, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak saat awal bulan Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri dengan ukuran sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap orang. Pembayaran zakat fitrah dapat juga menggunakan uang.
Waktu yang tepat seorang muzakki saat mengeluarkan zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri, dan lebih cepat lebih baik. Jika kita terlewat waktunya maka kita sudah tidak bisa memberikan zakat alias haram. Berikut uraian waktu melakukan zakat fitrah:
- Waktu harus yaitu bermula dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu wajib yaitu setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu afdhol yaitu setelah melaksanakan sholat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
- Waktu makruh yaitu melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
- Waktu haram yaitu setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Berikut hadits tentang waktu Rasulullah SAW menunaikan zakat fitrah,
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi' As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat sholat) pada hari raya idul fitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat sholat. (HR. Tirmidzi: 613)
Syarat Zakat Fitrah
Dalam menunaikan zakat fitrah, kita sebagai umat Islam perlu memahami syarat-syaratnya. Berikut syarat menunaikan zakat fitrah:
Syarat Wajib
1. Beragama Islam dan merdeka.
2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Syarat Tidak Wajib
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Tujuan
Dikutip dari laman Balai Diklat Keagamaan Palembang Kemenag, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan sebagai penyempurna ibadah puasa karena dengan menunaikan zakat dapat menjadi penutup kekurangan-kekurangan puasa yang kita lakukan seperti kecerobohan dan kelalaian dalam pelaksanaan puasanya, sekalipun disadari maupun tidak. Berikut hadits mengenai tujuan dan manfaat menunaikan zakat fitrah.
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Artinya: "Zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin."
Selain itu, dengan menunaikan zakat fitrah juga bertujuan untuk memberdayakan fakir miskin dan golongan penerima zakat lainnya (hamba sahaya, gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil). Ketika muzakki mengeluarkan zakat maka akan merasakan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat juga menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT karena dapat membantu orang lain melalui zakat.
Demikian informasi mengenai zakat fitrah, jangan lupa untuk menunaikannya. Semoga bermanfaat ya, Lur!
Artikel ini ditulis oleh Agustin Tri Wardani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(rih/apl)