Mendikbud Ristek Batalkan Rektor Terpilih UNS!

Mendikbud Ristek Batalkan Rektor Terpilih UNS!

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 03 Apr 2023 12:10 WIB
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto (kiri) ditemui wartawan di UNS, Senin (3/4/2023)
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto (kiri) ditemui wartawan di UNS, Senin (3/4/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng.
Solo -

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mencabut hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto mengatakan keputusan itu tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 yang diundangkan di Jakarta pada 31 Maret 2023. Permendikbud itu tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.

"Di dalam peraturan menteri tersebut ada 3 hal mendasar, ada 5 pasal hal yang cukup krusial. Pertama, pembekuan MWA (Majelis Wali Amanat tahun 2020-2025) UNS mulai tanggal 31 maret 2023," kata Sutanto kepada wartawan di UNS, Senin (3/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, karena MWA ini organisasi tertinggi di dalam kampus, maka aktivitas, tugas kewenangan, diambil menteri yakni Mendikbud Ristek. Ketiga, Rektor masa bakti 2023 sampai 2028 itu dibatalkan," lanjutnya.

Sutanto mengatakan ada 4 pertimbangan yang membuat adanya surat tersebut. Salah satunya peraturan MWA UNS, Peraturan Majelis Wali Amanat UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu mengenai pengganti rektor UNS yang baru, Sutanto mengatakan bahwa saat ini tugas MWA dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi.

"Kalau kita kembali Permendikbud, urusan pengangkat rektor sepenuhnya tugas dan wewenang MWA, itu sudah jelas di dalam satu pasal tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan dilaksanakan di bawah Mendikbud Ristek," jelas Tanto.

"Sehingga kewenangan mengangkat Plt atau pejabat yang ditunjuk untuk menjadi rektor UNS karena Prof Jamal sudah akan berakhir sepenuhnya kewenangan dari Mendikbud Ristek," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Prof. Dr. Sajidan terpilih menjadi rektor UNS 2023-2028 dalam pemilihan yang berlangsung pada November tahun lalu. Dia akan menggantikan Prof. Jamal Wiwoho, yang masa jabatan rektornya berakhir pada 2023 mendatang.

Dia terpilih dalam rapat yang dihadiri oleh 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA). Namun, dalam rapat itu terdapat 25 suara lantaran Mendikbudristek memperoleh 9 hak suara.

"Semua (MWA) hadir, Menteri mendapatkan 35 persen atau 9 suara. Sehingga total ada 25 suara," kata Rektor UNS Jamal Wiwoho (11/11/2022).

Pemilihan dengan voting tersebut dilakukan karena setelah musyawarah tidak mendapatkan hasil. Dari hasil voting yang dilakukan, Prof. Sajidan mendapatkan 12 suara, Prof. Dr. Hartono mendapatkan 11 suara, dan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani mendapatkan 2 suara.




(apl/dil)


Hide Ads