Guru P3K Wonogiri Jadi Korban KDRT Suami, Dianiaya-Disekap Puluhan Hari

Guru P3K Wonogiri Jadi Korban KDRT Suami, Dianiaya-Disekap Puluhan Hari

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Senin, 03 Apr 2023 17:41 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Ilustrasi KDRT yang dialami guru PPPK Wonogiri (Foto: Dok. iStock)
Wonogiri -

Seorang Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Wonogiri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tidak hanya dianiaya, korban bahkan disekap di kamar oleh sang suami hingga puluhan hari.

"Laporan (KDRT yang dialami guru PPPK) masuk ke kami Selasa (28/3) lalu. Hari ini tim ke lapangan lagi," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri Mubarok kepada detikJateng, Senin (3/4/2023).

Ia mengatakan kejadian itu terjadi di salah satu kecamatan yang ada di Wonogiri. Adapun korban perempuan atau yang berstatus sebagai istri itu berinisal A. Mubarok mendapat laporan dari perangkat desa tempat tinggal korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan awal itu disampaikan jika korban mengalami pemukulan di bagian wajah hingga terdapat lebam di sekitar mata. Selain itu, bibir korban mengalami luka.

Pada Rabu (29/3) lalu, kata Mubarok, tim dari Dinas PPKB P3A mulai menemui korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, peristiwa itu terjadi pada Januari lalu. Adapun lokasi kejadiannya di rumah orang tua korban, sedangkan penyekapan dilakukan di rumah orang tua pelaku.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan peristiwa itu berawal saat korban mendapatkan chat dari kakak kelasnya. Kakak kelas korban menanyakan rekomendasi penginapan karena akan ada agenda di Wonogiri.

Pesan itu dibalas oleh korban dan tidak dihapus, karena menurut korban chat itu hanya berasal dari kakak kelas. Kemudian chat itu terbaca oleh suami korban.

"Mungkin karena cemburu, terjadilah penganiayaan (oleh suami korban). Korban disekap sekitar 20 hari. Saat ini bekasnya (penganiayaan) sudah hilang," ungkapnya.

Ia mengatakan penyekapan itu dilakukan di rumah orang tua pelaku. Karena disekap, korban terancam dipecat dari pekerjaannya. Sebab tidak masuk kerja tanpa alasan.

"Selama disekap korban tidak diperbolehkan memakai ponsel. Sehingga korban tidak bisa berkomunikasi dengan orang lain," paparnya.

Mubarok mengatakan saat kasus itu dilaporkan ke Dinas PPKB P3A, korban masih tinggal satu rumah dengan suami. Saat berangkat-pulang ke sekolah diantar jemput suami.

Korban merupakan guru P3K di salah satu SD di Wonogiri. Oleh karena disekap, korban tidak bisa mengajar hingga 21 hari.

Selengkapnya di halaman berikutnya....

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas PPKB P3A Wonogiri Indah Kuswati mengatakan sejak Jumat (31/3) lalu korban pulang ke rumah orang tuanya di salah satu kecamatan di Wonogiri.

"Pulang ke rumah orang tuanya setelah dari sekolah. Memang sudah tidak ada niat mau diajak pulang ke tempat suaminya lagi. Biasanya kan diantar jemput suaminya," kata dia.

Indah mengatakan saat mengetahui istrinya tidak berada di sekolah, sang suami pergi ke rumah istrinya. Setelah sampai, suami marah-marah. Bahkan ponsel milik istrinya diambil. Saat menghubungi dan bercerita ke dinas, korban menggunakan ponsel anaknya.

"Sorenya (Jumat) suami korban kembali lagi ke sana. Suaminya mengambil surat-surat penting milik korban yang ada di kamar korban, seperti ijazah, akta kelahiran dan lain-lain. Kamarnya kemudian dikunci suaminya, kunci dibawa suaminya," kata Indah.

Indah menyarankan agar korban berkomunikasi dengan sekolah tempat mengajar korban dan BKD Wonogiri. Sehingga jika ada pesan dari kontaknya agar tidak ditanggapi. Sebab saat ini ponsel dibawa suami.

"Kami akan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Wonogiri," kata Indah.



Hide Ads