Seorang Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Wonogiri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tidak hanya dianiaya, korban bahkan disekap di kamar oleh sang suami hingga puluhan hari.
"Laporan (KDRT yang dialami guru PPPK) masuk ke kami Selasa (28/3) lalu. Hari ini tim ke lapangan lagi," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri Mubarok kepada detikJateng, Senin (3/4/2023).
Ia mengatakan kejadian itu terjadi di salah satu kecamatan yang ada di Wonogiri. Adapun korban perempuan atau yang berstatus sebagai istri itu berinisal A. Mubarok mendapat laporan dari perangkat desa tempat tinggal korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan awal itu disampaikan jika korban mengalami pemukulan di bagian wajah hingga terdapat lebam di sekitar mata. Selain itu, bibir korban mengalami luka.
Pada Rabu (29/3) lalu, kata Mubarok, tim dari Dinas PPKB P3A mulai menemui korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, peristiwa itu terjadi pada Januari lalu. Adapun lokasi kejadiannya di rumah orang tua korban, sedangkan penyekapan dilakukan di rumah orang tua pelaku.
Ia mengatakan peristiwa itu berawal saat korban mendapatkan chat dari kakak kelasnya. Kakak kelas korban menanyakan rekomendasi penginapan karena akan ada agenda di Wonogiri.
Pesan itu dibalas oleh korban dan tidak dihapus, karena menurut korban chat itu hanya berasal dari kakak kelas. Kemudian chat itu terbaca oleh suami korban.
"Mungkin karena cemburu, terjadilah penganiayaan (oleh suami korban). Korban disekap sekitar 20 hari. Saat ini bekasnya (penganiayaan) sudah hilang," ungkapnya.
Ia mengatakan penyekapan itu dilakukan di rumah orang tua pelaku. Karena disekap, korban terancam dipecat dari pekerjaannya. Sebab tidak masuk kerja tanpa alasan.
"Selama disekap korban tidak diperbolehkan memakai ponsel. Sehingga korban tidak bisa berkomunikasi dengan orang lain," paparnya.
Mubarok mengatakan saat kasus itu dilaporkan ke Dinas PPKB P3A, korban masih tinggal satu rumah dengan suami. Saat berangkat-pulang ke sekolah diantar jemput suami.
Korban merupakan guru P3K di salah satu SD di Wonogiri. Oleh karena disekap, korban tidak bisa mengajar hingga 21 hari.
Selengkapnya di halaman berikutnya....