Kisah seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Fatimah Zahratunnisa yang mengeluhkan pernah diminta membayar pajak piala yang dia dapatkan dari kontes menyanyi di Jepang pada 2015 menjadi sorotan. Pihak Bea Cukai pun buka suara soal pajak itu.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto buka suara. Pihak Bea Cukai lewat akun resmi Twitternya @BeaCukaiRI telah menghubungi FZ unutk menanyakan informasi lengkap tentang kejadian yang disampaikan di Twitter.
"Namun Sdri FZ belum bersedia memberikan informasi secara detil sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh," kata dia kepada detikcom, seperti dikutip dari detikFinance, Senin (20/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirwala menerangkan secara umum semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia bakal dikenakan bea masuk. Termasuk untuk barang hadiah atau gift. Pengenaan bea masuk dikecualikan jika masuk kategori yang dapat dibebaskan sesuai ketentuan kepabeanan.
Nirwala juga menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 2015 silam. Piala yang dikirim dari Jepang itu tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang FZ. Oleh karena itu, piala itu dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect.
Meski begitu, untuk memastikan hal itu perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Terkait dengan interaksi antara petugas dan Sdri FZ dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," jelasnya.
(ams/ams)