Dugaan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan yang sempat menjadi perhatian publik kini telah dianggap tuntas. Transaksi itu kini dipastikan bukan hasil tindak pidana korupsi.
Mulanya dugaan transaksi janggal Rp 300 triliun ini diungkap Menko Polhukam Mahfud Md usai menjadi pembicara di UGM Jogja, Rabu (8/3). Mahfud mengaku mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika ada transaksi senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 T (triliun) di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea-Cukai," ujar Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud saat itu berharap laporan itu bisa dilacak. "Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun," terangnya.
Dipertanyakan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian langsung buka suara soal temuan ini sehari kemudian. Sri Mulyani mengaku menerima surat dari PPATK mengenai transaksi itu.
Sri Mulyani pun sempat berkomunikasi dengan Mahfud Md dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Mahfud sebelumnya mengungkapkan adanya transaksi janggal itu.
"Iya tadi saya juga berkomunikasi sama Pak Mahfud dan Pak Ivan ya dari PPATK pertama surat itu baru saya terima tadi pagi. Mengenai 300 triliun terus terang saya tidak lihat di dalam surat itu nggak ada angkanya, jadi saya nggak tahu juga dari mana angkanya," kata Sri Mulyani, Kamis (9/3).
Sri Mulyani akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Mahfud dan Ivan Yustiavandana. Dia pun mempertanyakan cara penghitungan temuan Rp 300 triliun itu.
"Nanti saya akan kalau kembali lagi ke Jakarta saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan juga Pak Ivan (PPATK) angkanya tuh dari mana sehingga saya juga bisa punya informasi yang sama dengan Anda semuanya media dan masyarakat," ujarnya.
Selengkapnya di halaman berikut.
Mahfud Duga Transaksi Rp 300 T Pencucian Uang
mahfud Md menegaskan kembali soal ucapannya tentang dugaan transaksi janggal sejumlah Rp 300 triliun di Kemenkeu. Mahfud menyebut dia tak pernah mengaitkan hal itu bukan korupsi tapi pencucian uang.
"Tapi sebenarnya saya kan yang ngomong kan 300 triliun (rupiah) itu bicara tentang pencucian uang, bukan korupsi," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).
Mahfud pun menegaskan pernyataannya adalah ratusan pegawai Kemenkeu memiliki transaksi aneh. Diduga transaksi adalah bentuk pencucian uang.
"Coba dibuka lagi (pernyataan Mahfud sebelumnya), ada transaksi aneh yang melibatkan sekian ratus pegawai Kemenkeu yang diduga sebagai pencucian uang. Bukan korupsi," lanjut dia.
PPATK Tegaskan Transaksi Rp 300 Bukan Hasil Korupsi
Kejanggalan transaksi ini pun akhirnya terjawab. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi Rp 300 triliun di Kemenkeu itu bukan dari korupsi oknum pegawai. Ivan mengatakan angka Rp 300 triliun itu merupakan dari kasus tindak pidana asal yang ditangani Kemenkeu.
"Perlu saya sampaikan bahwa seperti yang teman-teman pahami, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sehingga dengan demikian setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang berkait dengan perpajakan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin dengan Rp 300 triliun," ujar Ivan dalam jumpa pers, Selasa (14/3).
Ivan menekankan transaksi janggal Rp 300 triliun bukan dari korupsi pegawai Kemenkeu. Ivan menyampaikan PPATK melakukan analisis dan menemukan angka ratusan triliun yang kemudian disampaikan ke Kemenkeu.
"Dalam kerangka itu perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan, tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan hasil analisis kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Selengkapnya kata Komisi III DPR di halaman berikutnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pertanyakan Transaksi Rp 300 T
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni masih mempertanyakan soal transaksi Rp 300 triliun di Kemenkeu yang dianggap janggal. Sahroni bingung isu itu selesai dengan kesimpulan yang dinilainya cepat.
"Ini publik sudah telanjur dibuat bingung oleh banyaknya narasi yang beredar. Jadi saya minta temuan ini tolong benar-benar diusut tuntas. Pun kalau sudah clear, para pemangku kepentingan punya tanggung jawab untuk buka kasus ini seterang-terangnya kepada publik. Kok bisa isunya tiba-tiba clear dan disimpulkan secepat itu?" ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (15/3).
Sahroni mengatakan semestinya kasus ini dibuka seterang-terangnya kepada publik. Apalagi narasi Rp 300 triliun sudah terlanjur mengemuka di masyarakat.
Sahroni berpendapat dengan berakhirnya isu ini, ada penilaian masyarakat seolah-olah kasus ini dihentikan. Dia menilai kasus ini bisa sebagai fitnah akibat data yang tidak akurat. Sahroni meminta kejelasan.
"Dua hal yang saya soroti dari temuan besar ini. Pertama, jangan sampai karena telanjur mendapat perhatian yang begitu besar, kasus ini jadi seakan-akan 'dihentikan'. Kedua, lebih mengerikan lagi kalau ternyata kasus ini jadi sekedar fitnah akibat informasi awal yang kurang akurat. Sebab efek dari narasi ini telah berimbas langsung kepada suatu lembaga," ungkapnya.