Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Ternyata jumlah mutasi di rekening milik ayah Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan David Ozora itu jauh melebihi LHKPN Rp 56 miliar.
"Signifikan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dimintai konfirmasi detikcom, seperti dilansir detikNews, Selasa (7/3/2023).
Ivan mengatakan rekening Rafael dan keluarganya diblokir usai PPATK melakukan pemblokiran kepada konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael. Rekening milik Mario Dandy, juga ikut diblokir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," terang Ivan.
PPATK tidak memerinci jumlah uang yang berada di rekening milik keluarga Rafael. Namun, jumlah uang di rekening tersebut lebih besar daripada yang dilaporkan Rafael di LHKPN senilai Rp 56,1 miliar.
"LHKPN tidak berbanding lurus dengan rekening. Karena LHKPN kan ada aset yang dihitung sementara rekening hanya sebatas dana. Jumlah mutasi rekening di kasus ini kami ketahui lebih besar daripada nilai LHKPN," ujar Ivan.
PPATK juga telah memblokir rekening milik konsultan pajak Rafael Alun. Konsultan pajak itu diduga telah berada di luar negeri. Pihak KPK mengaku telah mengantongi identitas konsultan pajak tersebut.
"Sudah. Yang kita dapat dua," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (6/3).
"Jadi tadi pagi aku komunikasi dengan PPTAK, jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa. Kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat," tambahnya.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....
Namun, KPK masih harus menemukan bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael sebelum mengusut tindak pidana pencucian uang yang diduga turut dilakukan Rafael.
"Kita sudah merancang strategi bersama, bagaimana caranya, sekali lagi kalau dari KPK membuktikan ada kejahatan korupsinya dulu pertama, baru TPPI-nmya ikut di belakang. Saya sampaikan jelas ke PPATK kita akan cari itu dulu," terang Pahala.
Untuk diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo mencuat seiring kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), kepada anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). Kekayaan Rafael lalu menjadi sorotan publik.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56,1 miliar yang dilaporkan Rafael pada 2021 pun dinilai janggal. Aset kekayaan dan profil pekerjaan Rafael dinilai tidak selaras.
Simak Video "Video PPATK: 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol-Danai Terorisme"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/sip)