Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Apa alasannya?
"Kami sampaikan di sini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," ujar Wamenkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers seperti dilansir detikNews, Rabu (1/3/2023).
Dia menuturkan pengajuan pengunduran diri Rafael telah ditolak. Rafael saat ini masih berstatus sebagai ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengajuan pengunduran diri Saudara RAT ditolak," ujarnya.
Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17). Korban penganiayaan Mario Dandy itu merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada Senin (20/2) lalu, David harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada Jaksel. David sempat koma, tapi kondisinya makin baik.
Harta Rafael Alun senilai Rp 56 miliar kemudian disorot. Di antaranya soal ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley dalam LHKPN Rafael. Padahal Mario Dandy kerap memamerkan Rubicon dan Harley di media sosialnya.
Rafael kemudian dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak. Rafael juga sempat mengajukan pengunduran diri dari ASN.
(ams/aku)