KPK menjadwalkan memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto. Pemeriksaan bakal berlangsung pada 7 Maret di gedung KPK.
"(Diperiksa) Selasa 7 Maret di KPK. Undangan sudah dikirim. Yang bersangkutan sudah oke untuk hadir," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat dihubungi, Jumat (3/3/2023) dilansir detikNews.
Pahala mengatakan klarifikasi kepada Eko Darmanto terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya. Tim Direktorat LHKPN KPK pun akan melakukan klarifikasi terkait aset dan utang milik Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agendanya klarifikasi LHKPN-nya. Artinya ya aset, utang, dan sebagainya," jelasnya.
Nama Eko Darmanto mencuat ke publik usai kerap memamerkan kekayaannya ke publik. Namun, KPK mengaku heran saat menelusuri aset Eko lewat LHKPN miliknya. Eko memiliki sejumlah mobil antik, tapi utangnya 'segudang'.
"Ini lain lagi ceritanya hartanya nggak banyak. Gue ingat cuma rumah dua tapi mobil tuanya cakep-cakep, ada Fargo ada Bronco. Jadi hartanya cuma rumah dua sama mobil tua yang jarang banget di Indonesia," kata Pahala, Kamis (2/3) kemarin.
Tim Direktorat LHKPN KPK heran terhadap aset kekayaan Eko. Pasalnya, ada perbandingan yang jomplang antara pendapatan dan utang yang dimiliki Eko.
"Yang buat gue rada kenapa dia kita nggak kasih oke segera, utangnya kok meningkat. Lu lihat utangnya Rp 4 miliar lebih. Lihat penghasilannya setahun cuma Rp 500 juta. Nah lu punya utang Rp 4 miliar, penghasilan setahun Rp 500 juta, itu utang 4 miliar lu bayar 10 tahun aja Rp 400 juta setahun nah lu makan apa. Itu keanehan itu kita lihat tapi belum kita klarifikasi," beber Pahala.
Eko Darmanto Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Jogja
Dilansir detikFinance, Jumat (3/3), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan Eko Darmanto (ED) telah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan buntut aksi pamer kemewahan di media sosial.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr ED, ybs telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3).
DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko Darmanto. Pemeriksaan lebih lanjut, kata Nirwala, akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
"Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik," tuturnya.
(rih/sip)