Kasus tabrak lari mobil pelat merah milik Pemkab Madiun di jalan Jogja-Solo, Dusun Kepoh, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah terus diusut polisi. Selain memeriksa sopir mobil dinas, Nur Susanto (51) polisi juga memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Edy Bintarjo.
"Untuk driver maupun kepala dinas sudah kita minta keterangan. Dari driver maupun kepala dinas sudah hadir di unit Gakkum Satlantas," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten Iptu Slamet Riyadi kepada detikJateng, Rabu (1/3/2023).
Menurut Slamet, setelah keduanya diperiksa mereka langsung menuju ke rumah korban Aprian M Yusuf (23) warga Ngaglik, Sleman, DIY untuk silaturahmi. Dari rumah korban, keduanya kembali lagi ke Sat Lantas Polres Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sana (rumah korban) kembali lagi ke Satlantas menyampaikan jika sudah ada kesepakatan. Penyerahan santunan kapan dan membuat pernyataannya kapan kita menunggu kedua pihak," terang Slamet.
Penyidik, sambung Slamet, tidak akan ikut campur masalah kesepakatan perdamaian dari kedua pihak. Dia mengatakan Polres Klaten hanya menunggu.
"Karena itu kesepakatan yang membuat mereka sendiri, tanpa campur tangan kita, nanti terserah mereka kapan akan diselesaikan. Yang jelas kita menunggu," kata Slamet.
Ditambahkan Slamet, Satlantas masih memproses kasus itu tetapi juga menunggu sikap kedua pihak. Jika kedua pihak ingin menyelesaikan di luar pengadilan tetap akan ditampung.
"Nanti kita menunggu dari kedua belah pihak. Jika mereka mengajukan untuk diselesaikan di luar pengadilan ya akan kita tampung, nanti kebijakan pimpinan seperti apa, sementara kita masih menunggu,'' papar Slamet.
Aprian M Yusuf, korban tabrak lari membenarkan jika sopir dan kepala DLH Madiun datang ke rumahnya. Sejak awal dirinya memang ingin menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Ya dari awal saya juga ingin secara kekeluargaan biar tidak yang saling di rugikan. Alhamdulillah pihak dari kepala dinas sudah mau silaturahmi ke rumah saya tadi malam," ungkap Aprian saat diminta konfirmasi detikJateng.
Selengkapnya di halaman berikutnya....
Diberitakan sebelumnya, kasus tabrak lari yang viral di Klaten akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan sopir mobil berpelat merah pelaku tabrak lari di Delanggu, Klaten.
Mobil tersebut teridentifikasi milik Pemkab Madiun. Pengendara mobil berinisial NS (51), warga Madiun telah dijemput polisi saat berada di rumahnya.
"Terduga pelaku sekaligus pengendara mobil pelat merah Innova dengan nomor polisi AE 1372 FP berinisial NS (51) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Mobil teridentifikasi milik Pemerintah Kabupaten Madiun," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy melalui siaran pers yang diterima detikJateng, Selasa (28/2).
Iqbal menyebut keberhasilan ini berawal dari pelacakan pelat nomor kendaraan yang terlibat dari rekaman sejumlah kamera CCTV di jalan Jogja-Solo. Juga identifikasi nomor polisi di Samsat Klaten.
Saat kejadian, mobil bernomor polisi AE 1372 FP tersebut ternyata ditumpangi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Edi Bintardjo.
"Iya, penumpang adalah Kepala Dinas Lingkungan (DLH Madiun) beserta istrinya," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten Iptu Slamet Riyadi kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (28/2).