Polisi mengungkap mobil pelat merah nopol AE 1372 FP yang tabrak lari di Klaten ternyata ditumpangi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Edy Bintardjo. Sementara ini Polres Klaten belum menetapkan tersangka.
"Masih dalam proses penyelidikan, hasilnya nanti seperti apa kita padukan dengan saksi maupun keterangan lain, termasuk CCTV. Sementara kita dalami dulu, penetapan tersangka dan sebagainya masih dalam proses," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten Iptu Slamet Riyadi kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (28/2/2023).
Saat ini sopir inisial NS (51) masih diperiksa. Sedangkan dari pihak korban, kata Slamet, ada keinginan menyelesaikan kasus tabrak lari secara kekeluargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pihak korban intinya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, semua kecelakaan tidak ada yang disengaja. Namun karena ini kecelakaan lalu lintas dan sempat viral, mau ada perdamaian atau tidak monggo terserah, tapi apa yang harus kita laksanakan akan kita laksanakan," jelas Slamet.
Diberitakan sebelumnya, mobil Innova pelat merah AE 1372 FP yang kabur usai menabrak motor di jalan Jogja-Solo, Kecamatan Delanggu, Klaten, ternyata ditumpangi Kepala DLH Madiun, Edy Bintarjo. Usai menabrak motor, mobil dinas bukannya berhenti tetapi justru tancap gas.
"Setelah kejadian pengemudi KBM Innova meninggalkan lokasi kejadian dengan menambah kecepatan. Kecepatan waktu itu sekitar 70 km per jam, setelah itu tancap gas ke arah Yogyakarta," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten Iptu Slamet Riyadi kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (28/2).
Dijelaskan Slamet, dari hasil pemeriksaan, alasan sopir NS (51) meninggalkan lokasi karena merasa ditabrak motor yang dikemudikan korban, Aprian M Yusuf (23) warga Sleman, DIY. Selain itu, pengemudi mobil merasa tidak ada dampak fatal.
"Dan melihat korban mungkin dalam prediksinya tidak apa-apa sehingga meninggalkan tempat kejadian. Merasa ditabrak dari belakang, kemudian didukung oleh penumpangnya (Kepala DLH Madiun dan istri) untuk meninggalkan tempat kejadian karena merasa posisinya benar," papar Slamet.
Sesampainya di sekitar Prambanan, sambung Slamet, mobil Innova itu sempat berhenti untuk makan. Sopir dan Kepala DLH Madiun Edy Bintardjo sempat mengecek kondisi mobil.
"Sempat melihat kondisi kendaraan. Sopir turun, penumpang Pak Edy juga sempat turun mengecek kendaraan, dirasa rusak ringan lalu melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta," imbuh Slamet.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Menurut Slamet, setelah kejadian Sabtu (25/2) pukul 14.25 WIB itu viral, Satlantas Polres Klaten melakukan penyelidikan dengan minta keterangan saksi dan cek CCTV Dinas Perhubungan sehingga terdeteksi. Polres juga berkoordinasi dengan Samsat Jatim.
"Kita koordinasi dengan Samsat Jatim, teridentifikasi mobil pelat merah itu atas nama pemilik Pemerintah Kabupaten Madiun. Kendaraan dinas tersebut dipakai kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Madiun," kata Slamet.
Barang bukti mobil Innova, lanjut Slamet, kemudian diamankan Satlantas Polres Klaten. Saat diamankan, mobil pelat merah itu dibawa dari rumah Kepala DLH Madiun.
"Pengemudi kooperatif dan kendaraannya dibawa oleh Kepala Dinas jadi setiap hari dia (sopir) kalau driver hanya menunggu di jalan. Saat kita amankan kooperatif, tidak berupaya menyembunyikan barang bukti," pungkas Slamet.