Nasional

Tok! MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 28 Feb 2023 13:42 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Unissula Semarang, Jumat (17/2/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Solo -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945. Gugatan tersebut diajukan oleh Herifuddin Daulay yang perkaranya teregister dalam Nomor 4/PUU-XXI/2023.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di MK, Jakarta Pusat Selasa (28/2/2023) seperti dikutip dari detikNews.

MK menyebut jika permohonan ini tidak jauh berbeda dengan Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022. Maka dari itu, MK menyatakan tidak atau belum memiliki alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya.

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo," ujar Hakin Anwar.

"Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional," lanjutnya.

Sekadar diketahui, pemohon Herifuddin Daulay merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya norma Pasal 7 UUD 1945 mengenai adanya pembatasan pribadi jabatan presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

"Kerugian tersebut berdasarkan anggapan Pemohon bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten," dikutip dari laman MK, Selasa (28/2/2023).

Selanjutnya pemohon menilai bahwa terdapat kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 tentang jabatan Presiden, baik kesalahan karena penulisan teks atau kesalahan dalam memahami teks. Kesalahan secara implisit mengandung makna 'bila' yaitu terkandung makna 'Kondisional bersyarat'.

"Kesalahan tersebut adalah karena teks tersebut mengambang dalam pengertiannya," ucap pemohon.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya....




(apl/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork