Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David, kembali menuai sorotan gegara membawa Rubicon masuk ke sabana Gunung Bromo. Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberikan penjelasan soal ini.
Humas Balai Besar TNBTS Syarif Hidayat memastikan pihaknya sudah tidak memberikan rekomendasi bagi kendaraan pribadi masuk ke kawasan taman nasional. Kebijakan itu mulai berlaku pada pertengahan Agustus 2022.
"BBTNBTS sejak pertengahan Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan pribadi masuk kawasan," ujar Syarif kepada detikJatim melalui pesan WhatsApp, Senin (27/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif menuturkan sempat ada kelonggaran bagi kendaraan pribadi yang diberi ruang untuk masuk ke kawasan nasional. Namun, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sejak pertengahan Agustus 2022.
"Sebelumnya kan memang untuk kendaraan pribadi dengan syarat dan ketentuan (pembatasan dan lain-lain) yang diberikan ruang untuk masuk kawasan (taman nasional). Itu juga sering disampaikan dalam rakor wisata," Syarif.
"Tetapi sejak pertengahan Agustus 2022, kebijakan tersebut kita evaluasi dan dikaji serta tidak memberikan ruang lagi adanya aktivitas tersebut," sambungnya.
Namun Syarif belum memerinci detail kronologi dan waktu Mario Dandy membawa masuk Rubicon ke Sabana Gunung Bromo. Dia mengaku masih butuh waktu untuk mencari tahu lebih jelas kejadiannya.
"Kronologi ketentuan itu panjang Mas. Mohon waktu dan pengertiannya ya, sedang disiapkan," terangnya.
Seperti diketahui Mario Dandy disebut sakti karena bisa mejeng bersama mobil Rubicon di sabana Gunung Bromo. Foto itu mendapat banyak kritik dari warganet. Padahal sudah ada aturan khusus yang mengatur boleh tidaknya suatu mobil melintas di sana.
(ams/dil)