Viral Pasutri Ngamuk-Rusak Motor di Kantor Leasing Brebes, Ini Ceritanya

Viral Pasutri Ngamuk-Rusak Motor di Kantor Leasing Brebes, Ini Ceritanya

Imam Suripto - detikJateng
Rabu, 15 Feb 2023 20:28 WIB
Infografis aturan keras buat jasa debt collector
Ilustrasi debt collector. Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Brebes -

Sebuah video sepasang suami istri mengamuk dan merusak motor di kantor leasing di Brebes, Jawa Tengah, viral di media sosial. Mereka marah lantaran harus membayar tunggakan dan denda pinjaman yang dianggap memberatkan.

Video tersebut beredar di TikTok, diunggah oleh akun @zalfatoyszalfa. Video itu sudah dilihat oleh ratusan ribu pengguna dan memperoleh ribuan komentar.

Dalam video yang beredar, tampak seorang laki-laki memakai jaket hitam dan bertopi sedang memukuli motor dengan kunci roda mobil. Sementara ada seorang emak-emak berhijab marun mengamuk dan ikut memukul motor di sebuah kantor leasing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang nasabah itu diketahui bernama Suharso (42) dan Endah (32), pasangan suami istri asal Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Saat dihubungi, Rabu (15/2/2023), Endah mengakui bahwa dia dan suami adalah orang yang ada dalam video tersebut.

"Intinya saat itu saya marah dan merasa ditipu. Saya bawa uang Rp 3 juta untuk melunasi tunggakan, tapi sampai di kantor Brebes, beda lagi. Saya suruh bayar Rp 4,6 juta. Saya nggak mau dan marah marah di situ," kata Endah melalui saluran telepon.

ADVERTISEMENT

Suaminya, Suharso menjelaskan saat itu sepeda motornya ditarik oleh debt collector. Kemudian dia mendatangi kantor leasing yang berada di Tegal. Di tempat tersebut dia diminta melunasi utang Rp 3 juta di kantor leasing yang berada di Brebes.

Setibanya di Brebes, petugas melakukan penghitungan ulang. Ternyata pasangan tersebut harus melunasi utangnya senilai Rp 4,6 juta. Hal itu yang membuat mereka marah dan mengamuk.

"Sudah bawa uang Rp 3 juta disuruh ke Brebes, tapi di sini beda lagi. Saya katanya harus bayar Rp 4,6 juta. Saya marah, motor saya yang disita tak (saya) pukul sampai rusak," ucap Suharso.

Cerita versi pihak leasing baca halaman berikutnya

Ditemui terpisah, Kepala Cabang NSC Finance Brebes, Dimas Agung mengatakan nasabah yang mengamuk tersebut sebelumnya sudah didatangi oleh debt collector lantaran sudah menunggak cicilan selama satu tahun lebih.

Debt collector datang ke rumah nasabah untuk melakukan penagihan. Di rumah nasabah, sudah disepakati untuk negosiasi denda.

"Kita sudah datang ke rumah nasabah untuk nego denda dan sudah disepakati. Denda dinego jadi Rp 3 juta, ditambah sama bayar dua angsuran Rp 1,6 juta. Total hanya membayar Rp 4,6 juta. Tapi di sana nawar lagi, mintanya pelunasan Rp 2,5 dan BPKB keluar," kata Dimas Agung di kantornya.

Dia menyebut denda memang cukup besar lantaran utang pasangan itu sudah menumpuk hingga Rp 15 juta lantaran setahun tidak membayar cicilan.

"Nasabah bersangkutan itu maunya pakai aturan sendiri. Kita kan ada SOP-nya, kita ajak nasabah itu untuk menyelesaikan pinjaman dan dendanya di kantor dan bisa dinego. Kami juga sudah berkali-kali memberikan toleransi. Kalau tidak ada uang ya bayar dulu 2 kali angsuran Rp1,6 juta. Dendanya bisa menyusul. Tapi di sananya selalu emosi," pungkas Dimas.

Halaman 2 dari 2
(ahr/ams)


Hide Ads