Ini Perbedaan Pantarlih dan PPDP Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah!

Ini Perbedaan Pantarlih dan PPDP Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah!

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 27 Jan 2023 21:24 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi pemilu. Ini Perbedaan Pantarlih dan PPDP Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah! Foto: Pradita Utama/detikcom
Solo -

Kesuksesan pelaksanaan pemilihan umum tidak lepas dari peran Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Meski sekilas terlihat sama, kedua organ tersebut sebenarnya memiliki perbedaan tugas dan pola rekrutmen.

Beberapa perbedaan antara Pantarlih dan PPDP adalah sebagai berikut:

1. Pembentukan

Pembentukan Pantarlih

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara). Dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, meliputi:

Pembentukan PPDP

PPDP Pemilu adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada agenda Pemilihan Umum (Pemilu). Sesuai namanya, PPDP bertugas dalam pemutakhiran data pemilih sebelum masuk ke Daftar Pemilih.

PPDP Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017. Pasal 1 ayat (14) dalam PKPU tersebut menerangkan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang disingkat PPDP adalah petugas Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih.

2. Tugas

Tugas Pantarlih

Adapun tugas Pantarlih adalah sebagai berikut:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Tugas PPDP

Adapun PPDP memiliki tugas yang berbeda, yaitu kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan langsung mendatangi rumah pemilih secara langsung.

Kegiatan coklit tersebut dilakukan dengan:

1. Mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK (Daftar Pemilih Baru)

2. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan

3. Mencoret pemilih yang telah meninggal dunia

4. Mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain

5. Mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara

7. Mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya

8. Mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter

9. Mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

10. Mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas

11. Mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan.

3. Rekrutmen

Rekrutmen Pantarlih

Untuk mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024, Anda harus memenuhi lima syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, Anda juga harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratannya.

1. Sesuaikan format dokumennya dengan yang telah ditentukan oleh KPU. Format tersebut dapat diunduh lewat situs resmi KPU di tempat domisili Anda.

2. Jika seluruh syarat tersebut sudah dipenuhi, silakan mendaftar secara langsung kepada PPS yang ada di setiap kelurahan atau desa.

Rekrutmen PPDP

PPDP dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW). Selain itu, PPDP juga dapat diusulkan oleh PPS yang bersangkutan.

PPDP diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pasal 11 ayat (4) menyebutkan, petugas PPDP berjumlah:

  • Satu orang PPDP untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih sampai dengan 400 orang
  • Paling banyak dua orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang.



(ahr/apl)


Hide Ads