Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menyebut kasus perobohan Dalem Tumenggungan bisa diproses hukum jika ada laporan ke polisi. Namun sejauh ini Polresta Solo belum menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Belum ada laporan," kata Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi saat dimintai konfirmasi wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (19/1/2023).
Sebelumnya, BPCB mengungkapkan alasan beda perlakuan 'perusakan' Dalem Tumenggungan dengan kasus Tembok Keraton Kartasura, Sukoharjo, beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPCB Jateng Sukronedi mengatakan Status Bangunan Cagar Budaya (BCB) Dalem Tumenggungan berada di peringkat Kota sehingga masih menjadi kewenangan Pemkot Solo. Sementara BPCB mengurusi BCB dengan peringkat Nasional.
"Kewenangannya di Pemkot Solo. Untuk perusakan cagar budaya itu ada tim khusus, ada PPNS, kalau diadukan ke polisi tidak bisa menangani. PPNS dari Kota punya nggak? Kalau tidak bisa dilakukan dari BPCB," kata Sukronedi kepada wartawan saat mengecek lokasi Dalem Tumenggungan di kompleks Pendopo Kepatihan Mangkunegaran, Solo, Rabu (18/1).
Disebutnya, status BCB bangunan Pendopo Taman Putro Dalem Tumenggungan yang dirobohkan itu berdasarkan SK Wali Kota Solo tahun 2019. Statusnya masih di peringkat Kabupaten/Kota, sedangkan di tingkat Nasional statusnya masih Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Proses penyidikan dan penyelidikan dugaan perusakan ODCB atau BCB harus didasari dari laporan atau aduan yang masuk.
"Harus ada laporan. Tergantung komitmen Pemkot, melihat ini sebagai perusakan atau tidak," jelasnya.
Dia menuturkan, kasus perusakan Tembok Keraton Kartasura yang terjadi di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, langsung dilaporkan oleh Pemkab Sukoharjo.
"Di Kartasura itu kan sudah dilakukan vonis. Ada laporan dari Pemkab. (Kasus Dalem Tumenggungan) Tergantung Pemkot mau dilakukan penyelidikan atau tidak," ujarnya.
(rih/dil)