Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mengecek Dalem Tumenggungan di kompleks Pendopo Kepatihan Mangkunegaran, Solo, yang kini rata dengan tanah. BPCB mengungkapkan alasan beda perlakuan 'perusakan' Dalem Tumenggungan dengan kasus Tembok Keraton Kartasura, Sukoharjo, beberapa waktu lalu.
Kepala BPCB Jateng Sukronedi mengatakan, Status Bangunan Cagar Budaya (BCB) Dalem Tumenggungan berada di peringkat Kota sehingga masih menjadi kewenangan Pemkot Solo. Sementara BPCB mengurusi BCB dengan peringkat Nasional.
"Kewenangannya di Pemkot Solo. Untuk perusakan cagar budaya itu ada tim khusus, ada PPNS, kalau diadukan ke polisi tidak bisa menangani. PPNS dari Kota punya nggak? Kalau tidak bisa dilakukan dari BPCB," kata Sukronedi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutnya, status BCB bangunan Pendopo Taman Putro Dalem Tumenggungan yang dirobohkan itu berdasarkan SK Wali Kota Solo tahun 2019. Statusnya masih di peringkat Kabuputen/Kota, sedangkan di tingkat Nasional statusnya masih Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Proses penyidikan dan penyelidikan dugaan pengerusakan ODCB atau BCB harus didasari dari laporan atau aduan yang masuk.
"Harus ada laporan. Tergantung komitmen Pemkot, melihat ini sebagai perusakan atau tidak," jelasnya.
Dia menuturkan, kasus perusakan Tembok Keraton Kartasura yang terjadi di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, langsung dilaporkan oleh Pemkab Sukoharjo.
"Di Kartasura itu kan sudah dilakukan vonis. Ada laporan dari Pemkab. (Kasus Dalem Tumenggungan) Tergantung Pemkot mau dilakukan penyelidikan atau tidak," ujarnya.
Untuk diketahui, pada kasus perusakan Tembok Keraton Kartasura, pemilik lahan inisial MKB (45) sudah divonis hukuman penjara satu tahun. Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo juga menjatuhi vonis tambahan, untuk mengembalikan bangunan yang dirusak.
Sementara untuk kasus perusakan di Ndalem Singopuran, PPNS BPCB Jateng sudah memeriksa lima orang saksi dan penyelidikan masih terus berjalan.
(rih/sip)