Cek Dalem Temenggungan Solo yang Dirobohkan, BPK: Wewenang Walkot

Cek Dalem Temenggungan Solo yang Dirobohkan, BPK: Wewenang Walkot

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 18 Jan 2023 16:47 WIB
Dalem Tumenggungan, Solo, yang kini rata dengan tanah, Rabu (18/1/2023).
Dalem Tumenggungan, Solo, yang kini rata dengan tanah, Rabu (18/1/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X Yogyakarta-Jawa Tengah mengecek Pendopo Kepatihan Mangkunegaran, Solo. Pengecekan itu terkait Pendopo Taman Putro Dalem Tumenggungan yang sudah rata dengan tanah.

Kepala BPK Wilayah X Sukronedi mengatakan kedatangannya untuk melihat kondisi terkini Pendopo Kepatihan Mangkunegaran. Namun, timnya hanya bisa memantau dari luar, sebab bangunan itu tertutup oleh pagar seng melingkari kawasan itu.

Mereka tiba sekira pukul 14.00 WIB. Mereka langsung melihat dan mengambil gambar dari luar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memastikan kondisi Kepatihan Mangkunegaran, dan memastikan pengerjaan di sini sudah berhenti," kata Sukronedi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Dia menuturkan, BPK tak bisa berbuat banyak terkait masalah tersebut. Sebab, Pendopo Kepatihan Mangkunegaran ini baru mendapatkan SK Wali Kota (Walkot) Solo pada tahun 2019. Statusnya masih di peringkat Kabupaten/Kota. Di tingkat nasional, status Pendopo Kepatihan Mangkunegaran masih Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).

ADVERTISEMENT
Kepala BPCB Jateng Sukronedi bersama timnya mengecek Dalem Tumenggungan, Solo, yang kini rata dengan tanah, Rabu (18/1/2023).Kepala BPCB Jateng Sukronedi bersama timnya mengecek Dalem Tumenggungan, Solo, yang kini rata dengan tanah, Rabu (18/1/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

"Karena ini peringkat Kota, biar Walkot dulu yang berinisiatif. Kalau dari kita nggak enak, karena wewenangnya di Walkot. Kalau Walkot minta bantuan kita, kita siap. Kalau kita inisiatif, kita nggak enak nanti kesannya mendikte. Kecuali kalau peringkatnya nasional," jelasnya.

Usai melakukan peninjauan, sejumlah masukan bisa diberikan BPK kepada Pemkot Solo. Terkait revitalisasi ODCB atau BCB, sudah diatur dalam Undang-undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Tapi harus ada kajiannya terlebih dahulu. Dibicarakan dengan BPCB (BPK) dan lembaga yang kompeten di bidang arkeologi dan purbakala. Ini kan kita nggak tahu, mau diapakan, dijadikan apa. Sejauh ini kami belum ditembusi kajian dari Walkot," ujarnya.

Pihaknya akan menunggu keputusan dari Pemkot Solo terkait rusaknya Pendopo Taman Putro Dalem Tumenggungan ini. Namun bangunan bersejarah yang sudah dirusak, akan mengurangi nilai historisnya.

"Karena sudah mengalami suatu kerusakan, pasti mengurangi nilai arkeologis. Untuk daruratnya akan kita sarankan dikembalikan bentuk semula. Data-data itu ada di Dinas PUPR, asal bahan-bahan yang dibongkar masih ada," pungkasnya.




(rih/ahr)


Hide Ads