Diduga Cabuli Wanita, Oknum Perangkat Desa di Purworejo Didesak Mundur

Diduga Cabuli Wanita, Oknum Perangkat Desa di Purworejo Didesak Mundur

Rinto Heksantoro - detikJateng
Senin, 16 Jan 2023 14:50 WIB
Musdes terkait kasus dugaan tindakan asusila oleh perangkat Desa Guyangan, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Senin (16/1/2023).
Musdes terkait kasus dugaan tindakan asusila oleh perangkat Desa Guyangan, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Senin (16/1/2023). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Seorang perangkat desa di Purworejo, Jawa Tengah, diduga mencabuli seorang wanita. Warga pun menuntut agar yang bersangkutan mengundurkan diri atau diberhentikan.

Perangkat desa tersebut pria inisial SR (44) yang menjabat Kasi Pemerintahan di Desa Guyangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Pria yang telah berkeluarga itu diduga tega melakukan tindakan asusila.

"Untuk yang melakukan perbuatan itu (asusila) perangkat desa kami yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan, yang korbannya perempuan," kata Kades Guyangan, Sidiq Hardjono, saat ditemui detikJateng di Balai Desa Guyangan, Senin (16/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidiq menjelaskan, dugaan perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh SR pada Juli 2022. Ketika itu SR mendatangi rumah korban dengan maksud mengantarkan makanan karena ada warga yang menggelar hajatan.

"Jadi beliau datang ke rumah korban, menurut informasi beliau itu ngasih walimah kepungan kenduri, jadi kejadian sore. Setelah ngasih itu korban ngakunya dipaksa melakukan tindakan asusila," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kejadian yang dialami korban baru dilaporkan ke pemerintah desa pada 10 Januari 2023. Setelah itu, pemeriksaan terhadap SR pun dilakukan hingga akhirnya dibawa ke kantor Polsek Purwodadi.

"Hasil pemeriksaan di Polsek, beliau mengakui telah melakukan perbuatan itu dan telah meminta maaf kepada korban. Akhirnya mereka bersepakat untuk damai," imbuhnya.

Meski kedua belah pihak telah berdamai, namun pihak Pemdes tidak serta-merta membebaskan sanksi untuk SR. Setelah melakukan koordinasi dengan Kecamatan, SR pun mendapatkan Surat Peringatan (SP 1).

"Sesuai aturan memang seperti itu, nanti kalau masih belum kondusif ya kita kasih SP 2, SP 3, dan kita sampaikan ke Inspektorat untuk sanksi lebih lanjut," imbuhnya.

Warga Pro dan Kontra

Di sisi lain, sebagian warga juga menuntut agar SR segera mundur dari jabatannya atau diberhentikan, namun warga lain ada yang menginginkan kasus tersebut tidak dilanjutkan lagi. Musyawarah pun akhirnya digelar di Balai Desa Guyangan, Senin (16/1), untuk menampung keinginan warga dan menyelesaikan masalah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Perwakilan warga, Sukasno (64) menuturkan sebagian warga menginginkan SR segera mengundurkan diri. Jika tidak maka pihaknya bersama warga lain akan menempuh jalan lain.

"Kehendak sebagian masyarakat, meminta agar Pak Kasi Pemerintahan mengundurkan diri, kalau nggak mau ya kami akan melangkah lagi. Kami minta mengundurkan diri atau dipecat monggo," ucap Sukasno di tengah rapat.

Lihat juga video 'Kepsek MTs yang Pukul dan Diduga Cabuli 15 Siswi Kini Diburu Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya baca di halaman berikutnya....

Sementara itu, perwakilan warga lain, Imam Maksum (65) memiliki pendapat yang tak sejalan dengan Sukasno. Meski yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, namun tindakan asusila tersebut dianggap tidak ada karena kurangnya saksi dan bukti.

"Saya berseberangan dengan Pak Sukasno, saya rasa itu bukan perbuatan cabul atau asusila. Harus ada saksinya, kalau tidak ada saksinya tidak sah," tuturnya.

Sanggahan dari Imam Maksum sempat membuat suasana rapat sedikit gaduh, namun akhirnya bisa diredam oleh Camat Purwodadi, Dwi Agung Nugraheni yang juga ikut memimpin jalannya rapat. Heni menuturkan, yang bersangkutan telah melanggar aturan. Namun penyelesaiannya juga harus dilakukan secara adil sesuai aturan yang ada.


"Yang bersangkutan jelas melanggar aturan tentang perangkat desa. Proses hukum yang di Polsek yang bersangkutan wajib lapor. Tapi status kepegawaian bukan ranah Polsek, kita punya aturannya dan aturan memberhentikan tidak sekonyong-konyong, semua ada prosedur ada aturannya. Kami telah mengeluarkan SP 1 karena aturannya harus gitu," papar Heni.

"Hasil musyawarah hari ini juga kita laporkan ke Inspektorat. Apa pun nanti hasilnya harus diterima dan masyarakat harus legawa," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(apl/rih)


Hide Ads