Pembongkaran Dalem Tumenggungan, Pemkot Solo: Harus Ada Kajian!

Pembongkaran Dalem Tumenggungan, Pemkot Solo: Harus Ada Kajian!

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 13 Jan 2023 15:46 WIB
Dalem Tumenggungan salah satu Bangunan Cagar Budaya di Solo kini rata dengan tanah, Kamis (12/1/2023).
Dalem Tumenggungan salah satu Bangunan Cagar Budaya di Solo kini rata dengan tanah, Kamis (12/1/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng.
Solo -

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo telah meninjau cagar budaya Dalem Tumenggungan yang saat ini sudah rata dengan tanah. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga sudah bertemu dengan perwakilan pemilik lahan saat ini.

Kepala Bidang (Kabid) Pelestarian Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo, Sungkono mengatakan dari pertemuan tersebut pihak pemilik mengungkapkan lokasi tersebut akan direstorasi.

"Saya sudah bertemu dengan perwakilan pemilik, namanya Guruh. Dia sudah ngomong bahwa ini akan di restorasi. Artinya akan dikembalikan, karena rusak dan tidak akan dijadikan hotel dan mal," katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (13/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sungkono mengatakan untuk bangunan cagar budaya yang berada di Dalem Tumenggungan itu masih utuh. Hanya saja memang saat ini sudah dibongkar.

Dirinya membenarkan awalnya Dalem Tumenggungan milik Puro Mangkunegaran. Namun dia tak tahu soal perpindahannya ke pihak pribadi.

ADVERTISEMENT

"Bangunannya masih utuh di sana, yang dibongkar itu mau dibenahi dan dikembalikan seperti aslinya. Sekarang saya cek ke sana masih utuh barangnya dan dibenahi," jelasnya.

Dirinya mengatakan, Dalem Tumenggungan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tahun 2019. Dan sudah tercatat dalam SK Wali Kota Solo Nomor 432.2/310 Tahun 2019.

Sungkono menegaskan Pemkot Solo tidak mengetahui kapan Cagar Budaya tersebut dirobohkan. Yang ia tahu, sempat ada aduan dari Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas) mengenai perobohan tersebut.

"Malah saya nggak tahu, wong di dalam pagar. Tahunya saya dari luar, itu kan masuk di ULAS dua kali. Masuk ULAS-nya sudah agak lama. Ketika itu ada dua, yang satu ditujukan pada PUPR yang satu pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata," kata dia.

Dirinya mengatakan terkait pencopotan bangunan cagar budaya itu memang menyalahi aturan. Pasalnya jika merujuk pada aturan mengenai cagar budaya, harus ada kajian teknik terlebih dahulu dengan pihak terkait.

"Harus ada kajian teknik arkeologis. Walaupun sana ada niat baik, setiap titik ditenger (diberi tanda). Tetapi, seharusnya kan emang harus ada kajian dulu biar ora nyalahi aturan," tuturnya.

Dirinya mengatakan Pemkot Solo melakukan komunikasi dengan pemilik saat ini dan klarifikasi. Hal itu agar kasus tersebut biar klir.




(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads