Sebuah video dengan narasi mobil ambulans ditolak saat hendak mengisi BBM jenis Pertalite bikin heboh. Belakangan, sopir mobil itu minta maaf karena tidak tahu aturan tentang pengisian BBM untuk mobil pelat merah.
Dilansir detikNews, Kamis (12/1/2023), ambulans itu disebut-sebut sedang membawa jenazah. Pria dalam video viral itu mengaku ambulans tidak diperbolehkan mengisi BBM.
"Mobil ambulans bawa jenazah, siaga desa, ambulans desa, tidak boleh isi BBM di pom bensin ini ya," ucap pria dalam rekaman video viral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video itu juga menayangkan bagian dalam mboil yang berisi pria sedang duduk di samping jenazah seorang pria. Perekam video juga sempat mengarahkan kameranya ke wajah pria yang terbaring di ambulans untuk meyakinkan dia benar-benar membawa jenazah.
Tampak badan mobil berpelat nopol merah itu berstiker wajah Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan wakilnya Iwan Setiawan. Pada bagian bawah mobil terdapat tulisan 'Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga'.
Setelah video itu bikin heboh, sopir mobil bernama Hendra itu lalu memberikan penjelasan. Dia mengatakan ada kesalahpahaman dalam peristiwa itu.
"Yang itu sudah clear (selesai). Cuma kesalahpahaman dan ketidaktahuan saya, tentang aturan undang-undang pengisian bahan bakar bersubsidi," kata Hendra ketika dihubungi detikcom.
Terpisah, Sekretaris Desa Dramaga Budi Hartadi menyebut peristiwa itu terjadi saat mobil siaga desa sedang membawa jenazah.
"Iya, mobil sedang bawa jenazah, sebetulnya bukan dari rumah sakit. Jadi ada warga kami di Desa Dramaga, ada kejadian musibah meninggal, karena memang di sini nggak ada kerabat, jadi jenazah itu diantarkan ke kampung halamannya di daerah Cirebon," kata Budi saat dikonfirmasi terpisah.
"Saya tanya setelah ada penolakan di SPBU tersebut 'apakah di SPBU lain masih bisa dilayani?'. Dan ternyata bisa, tanpa harus menunjukkan (sedang membawa) jenazah itu sendiri," terangnya.
Budi menerangkan mobil yang ditolak mengisi BBM Pertalite itu merupakan mobil siaga desa yang memang disiapkan aparat desa untuk kebutuhan operasional warganya. Dia meluruskan mobil itu bukan ambulans resmi.
"Kalau untuk disebut ambulans, ambulans desa iya, tapi bukan ambulans resmi yang sesuai dengan SOP. Ya, itu tadi mobil siaga itu hanya proses cepat saja memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.
Sopir Minta Maaf
Sopir mobil itu, Hendra belakangan juga membuat video pernyataan permintaan maaf. Dia mengaku tidak tahu soal aturan pengisian BBM untuk kendaraan jenis pelat merah.
"Izinkan saya menyampaikan klarifikasi terkait video viral pengisian BBM bersubsidi kemarin. Yang pertama, saya memohon maaf kepada pihak pom bensin yang videonya sempat viral dan tempat saya mengisi BBM bersubsidi, karena tidak dapat dilayani," kata Hendra dalam tayangan video dilihat detikom, Rabu (11/1).
"Itu sebetulnya tidak ada niatan untuk sampai viral seperti adanya,"sambungnya.
Selengkapnya di halaman berikut.
"Kedua, karena ketidakpahaman dan ketidaktahuan aturan tentang pelat merah, karena kebetulan yang kemarin saya bawa itu kendaraan mobil siaga desa, yang peruntukannya untuk pelayanan masyarakat, tetapi bukan berjenis ambulans, hanya mobil kendaraan desa siaga yang dialihfungsikan membawa atau merujuk warga yang sakit," ucapnya.
"Dalam video ini, saya mengklarifikasi semua yang terjadi itu karena dasar ketidaktahuan atau ketidakpahaman saya mengenai aturan pengisian BBM subsidi, yang telah diterapkan atau diatur dalam undang-undang," kata Hendra.
Penjelasan Pihak SPBU
Pihak SPBU turut angkat bicara mengenai video viral itu. Pihak SPBU menyebutkan mobil itu ditolak mengisi BBM bersubsidi karena dianggap kendaraan dinas dan tidak masuk kategori ambulans.
"Bahwasanya kami pihak SPBU hanya menjalankan aturan saja, aturan pemerintah. Berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014, bahwasanya kendaraan pelat merah yang berhak mengisi BBM subsidi ada tiga; satu truk sampah, dua ambulans, ketiganya damkar, pemadam kebakaran," kata Manajer SPBU Area Dramaga Rudy Syam kepada wartawan, Rabu (11/1).
Rudy menerangkan mobil yang ditolak mengisi Pertalite itu merupakan mobil siaga desa berpelat merah yang difungsikan untuk mengangkut jenazah. Pihak SPBU menilai mobil tersebut tidak masuk kategori mobil ambulans.
"Adapun kemarin, pelat merah yang mengisi itu adalah bukan ambulans, menurut pandangan kami itu mobil Siaga Desa. Jadi agak rancu juga, agak abu-abu juga, apakah mobil Siaga Desa ini masuk kategori ambulans atau kendaraan dinas," kata Rudy.
"Jadi kami ambil keputusan bahwasanya mobil siaga desa ini adalah mobil dinas. Kenapa seperti itu, karena menurut pandangan kami, pengalaman kami, mobil Siaga Desa itu bahkan suka dipakai dinas oleh kepala desa," tambahnya.
Pihaknya pun berharap semua driver ambulans bisa memahami aturan soal kendaraan berpelat merah yang diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi dengan yang tidak.
Simak Video "Video Sopir Bank yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar di Solo Ditangkap "
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)