Dana hibah bidang pendidikan untuk sekolah swasta di Klaten yang diusulkan anggota DPRD Klaten tidak cair selama dua tahun. Tak hanya itu, kini usulan bantuan keuangan khusus (BKK) di APBD 2023 disebut hilang dari sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).
"BKK yang sebagian mungkin di desa dan hasil dari pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang sudah melalui tahapan normatif dan endingnya masuk SIPD, ternyata sebagian hilang. Hampir semua fraksi memberitahukan hal itu," ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Klaten, Widodo kepada detikJateng, Rabu (11/1/2023).
Menurut Widodo, pokok pikiran dari DPRD berasal dari aspirasi tentang belanja pembangunan yang dibutuhkan masyarakat yang dipilih dengan skala prioritas. Dugaan raibnya usulan bantuan keuangan itu pun kini menjadi liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan jadi liar. Apakah sistem, apa ada orang iseng terhadap sistem mengganti mengubah tanpa mekanisme yang benar dan ketiga apa mungkin ada hacker merecoki pembangunan Kabupaten Klaten," terang Widodo.
Kemungkinan kerusakan sistem, ucap Widodo, sudah dirapatkan pimpinan dan dikonsultasikan ke Kemendagri. Jawabannya kesalahan tidak mungkin ada di sistem.
"Kemarin kita tanya ke Kemendagri sistem tidak mungkin, hacker pun tidak mungkin karena bisa langsung tertangkap. Tadi kita lintas fraksi di luar PDIP, PDIP yang sedang HUT, kita bersurat ke Ketua DPRD untuk mendapatkan penjelasan resmi tim anggaran daerah (TAPD)," urai Widodo.
Widodo mengaku khawatir karena eksekutif bisa saja dirugikan dengan hilangnya usulan tersebut. Oleh karena itu pihaknya merasa harus mencari titik masalah dan solusi bersama apalagi fenomena ini juga terjadi di daerah lain.
"Fenomena ini terjadi di daerah lain tapi bedanya di daerah lain TAPD-nya mereka mengakui ada pemotongan. Di Klaten kok menimpa di semua fraksi dan desa-desa," kata Widodo.
Anggota DPRD Klaten yang enggan disebutkan namanya mengatakan ada fraksi yang sebagian usulan hilang. Tapi ada fraksi yang nol atau semua usulannya hilang.
"Ada fraksi yang nol tidak nyantol. Ini kan aneh meskipun nilainya hanya Rp 100 juta atau Rp 200 juta," ungkap dia kepada detikJateng.
Dia menerangkan bantuan keuangan khusus itu sudah melalui proses panjang mulai dari pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA PPAS) sampai ditetapkan menjadi Perda APBD 2023. Artinya BKK dari DPRD itu bukan lagi usulan.
"Sebab sudah ditetapkan Perda maka itu bukan lagi usulan tapi dokumen hukum yang mengikat. Tidak semestinya hilang," jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan sepengetahuannya usulan itu belum menjadi daftar pelaksanaan anggaran (DPA). Menurutnya legislatif sudah melakukan semua tahapan mulai reses hingga publik hearing.
"Legislatif sudah melakukan semua tahapan mulai dari menyerap aspirasi masyarakat baik lewat reses, public hearing dan lainnya kemudian dimasukkan dalam pokok pikiran serta di input di sistem SIPD. Ranah kami hanya sampai situ, kemudian eksekutif akan memverifikasi usulan dan setelah proses verifikasi akan muncul di SIPD," jelas Hamenang kepada detikJateng.
Setelah verifikasi, sambung Hamenang, biasanya akan muncul DPA resmi dari eksekutif yang akan disampaikan ke OPD, kecamatan dan desa. Sampai saat ini daftar pelaksanaan anggaran atau DPA resmi itu belum diterima.
"Belum menerima dan sepertinya memang belum ada. Terkait teknis berkaitan dengan aspirasi warga masyarakat melalui pikiran DPRD tersebut kami sudah meminta komisi 1 secara teknis untuk melaksanakan rakor dengan Bappeda," papar Hamenang.
Selanjutnya respons Pemkab Klaten soal raibnya usulan dana bantuan keuangan itu.
Plt Kepala Bapedalitbang Pemkab Klaten, Pandu Wirabangsa saat dimintai konfirmasi belum memberikan penjelasan. Pandu justru balik bertanya soal informasi tersebut.
"Di mana itu?" tanya Pandu singkat.
Sebelumnya diberitakan, dana hibah bidang pendidikan untuk sekolah swasta di Klaten yang diusulkan anggota DPRD tidak cair selama dua tahun. Padahal penyerahannya secara simbolis telah dilakukan di pendapa Pemkab Klaten.
"Di tahun anggaran perubahan 2021, khususnya Dinas mengumpulkan penerima hibah dan diberikan cara pembuatan administrasi, termasuk penyerahan simbolis di pendapa. Tapi kenyataannya setelah dikumpulkan tidak ditandatangani, tidak cair," ungkap anggora fraksi PAN DPRD Kabupaten Klaten, M Nurcholis Madjid kepada detikJateng, Selasa (10/1).
Ikuti berita menarik lainnya dari detikJateng di Google News.