Anggota DPRD Klaten Pertanyakan Dana Hibah Pendidikan Tak Cair 2 Tahun

Anggota DPRD Klaten Pertanyakan Dana Hibah Pendidikan Tak Cair 2 Tahun

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 10 Jan 2023 16:26 WIB
Penyerahan simbolis bantuan hibah dari APBD perubahan 2021 di pendapa Pemkab Klaten.
Penyerahan simbolis bantuan hibah dari APBD perubahan 2021 di pendapa Pemkab Klaten. Foto: Istimewa
Klaten -

Dana hibah bidang pendidikan di Klaten yang diusulkan anggota DPRD tidak cair selama dua tahun. Usulan dana hibah itu untuk sekolah-sekolah swasta. Padahal penyerahannya secara simbolis telah dilakukan di pendapa Pemkab Klaten.

"Di tahun anggaran perubahan 2021, khususnya Dinas mengumpulkan penerima hibah dan diberikan cara pembuatan administrasi, termasuk penyerahan simbolis di pendapa. Tapi kenyataannya setelah dikumpulkan tidak ditandatangani, tidak cair," ungkap anggora fraksi PAN DPRD Kabupaten Klaten, M Nurcholis Madjid kepada detikJateng, Selasa (10/1/2023) siang

Nurcholis menjelaskan usulan hibah ke lembaga pendidikan itu diawali di APBD perubahan 2021. Setelah lama tidak ada bantuan hibah, anggota DPRD pun mengajukan tapi akhirnya tidak cair.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bantuan hibah sudah lama tidak ada, baik dari kabupaten maupun provinsi. Saat kita mengajukan lagi di perubahan 2021 tidak cair dan diajukan lagi di 2022 tidak cair lagi, tidak ditandatangani," kata Nurcholis.

Tidak cairnya hibah itu, sebut Nurcholis, sangat disayangkan karena sudah menjadi dokumen negara selama dua tahun. Usulan dana hibah itu ada 14 titik untuk sekolah swasta, namun tak ada yang cair.

ADVERTISEMENT

''Tempat saya 14 titik, setiap titik Rp 10 juta untuk TK swasta. Ada yang untuk pasang listrik, beli permainan edukatif, rata rata untuk sarana dan prasarana," papar Nurcholis.

Menurut Nurcholis, sekolah swasta selama ini jarang mendapat bantuan dari pemerintah. Pembiayaan sekolah swasta biasanya dilakukan oleh masyarakat secara swadaya.

"Semua swadaya masyarakat dan wali murid demi kelangsungan sekolah tersebut. Bantuan dari Disdik atau kemenag jarang," lanjut Nurcholis.

Anggota DPRD lain yang meminta tak disebutkan namanya mengatakan besaran hibah tersebut antara Rp 10-50 juta. Dana hibah yang tidak cair itu semuanya untuk sekolah swasta.

"Semua sekolah swasta yang tidak cair. Hibah itu secara simbolis diserahkan November 2021," kata anggota DPRD itu kepada detikJateng.

Hibah itu, menurut anggota DPRD tersebut, diajukan awal di APBD perubahan tahun 2021. Tapi dananya tidak cair sehingga diminta melengkapi berkas lagi untuk verifikasi ulang.

"Setelah 2021 tidak cair, diminta melengkapi berkas dan diverifikasi ulang untuk cair di APBD perubahan 2022, tapi tetap tidak cair," imbuh dia.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Soal berapa jumlah usulan hibah yang tidak cair secara total, sumber itu mengaku tidak tahu. Sebab usulan daritiap anggota DPRD berbeda-beda.

"Jadi beda-beda jumlah, total saya tidak tahu. Tiap anggota, tiap fraksi beda," ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan PAD Pemkab Klaten, M Himawan Purnomo mengaku tidak tahu dana hibah yang mana yang disebut tak cair itu.

"Sepanjang ada ajuan sesuai aturan kita cairkan. Hibah itu tidak langsung ke kami tapi sudah ditangani organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing bidang," kata Himawan saat dimintai konfirmasi detikJateng.

Hingga berita ini diturunkan, detikJateng belum berhasil memintai konfirmasi Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, Yunanta. Yunanta belum mengangkat teleponnya saat dihubungi.

Halaman 2 dari 2
(dil/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads