Ada Tilang Manual Lagi di Kota Semarang, Ini Pertimbangan Polisi

Ada Tilang Manual Lagi di Kota Semarang, Ini Pertimbangan Polisi

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 10 Jan 2023 18:59 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu-lintas (Polantas)
Ilustrasi Polisi Lalu-lintas (Polantas). Foto: Ari Saputra
Semarang -

Tilang manual kembali dilakukan mengiringi tilang elektronik atau ETLE yang tetap berjalan, termasuk di Kota Semarang, Jawa Tengah. Salah satu pertimbangannya karena banyak kendaraan yang memakai pelat nomor palsu.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan tilang manual kembali diberlakukan sejak 1 Januari 2023. Dia menyebut ada indikasi kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas menurun.

"Petunjuknya agar memaksimalkan ETLE dan memaksimalkan juga tilang manual. Banyak pelanggar yang memalsukan pelat nomor. Kesadaran tertib lalu lintas, kita lihat hasil evaluasi pada saat anggota Polri melakukan pengaturan malam dan pagi, siang, semakin memprihatinkan," kata Sigit melalui pesan singkat, Selasa (10/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak terjadi balapan liar tanpa pelat dan mengkibatkan kecelakaan dan merugikan masyarakat," imbuh dia.

Sigit menjelaskan meski ada tilang manual, ETLE tetap berjalan untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Sigit menegaskan tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam tilang.

ADVERTISEMENT

"Penindakan tilang manual tetap dilakukan, namun demikian penindakan ETLE juga dilaksanakan dengan optimal. Penilangan manual dan ETLE tetap paralel jalan, yang tidak boleh adalah pungli, baik ETLE dan tilang manual," tegasnya.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menambahkan, pengendara yang melanggar lalu lintas tidak bisa dikenakan tilang manual dan ETLE untuk jenis pelanggaran yang sama di satu waktu atau tempat.

"Kalau pelanggarannya dilakukan di tempat yang sama, tidak mungkin dikenakan keduanya, salah satu (tilang manual atau ETLE)," jelas Ardi.

"Pelanggaran yang bisa dikenakan ETLE artinya pelanggaran yang mampu diidentifikasi kamera. Pelanggaran yang dikenakan tilang manual, berarti tidak mampu diidentifikasi kamera," sambung dia.




(dil/ams)


Hide Ads