Demam mainan lato-lato merambah berbagai wilayah di Indonesia. Mainan ini dikeluhkan penumpang kereta api (KA) yang mengaku terganggu dengan suara bising mainan tersebut.
Kekesalan itu diungkapkan Andre, warga Sukoharjo. Dalam sepekan ini, dia sudah naik KA sebanyak tiga kali. Tiga kali perjalanannya itu terusik dengan penumpang lain yang bermain lato-lato.
"Saya melakukan perjalanan ke Bandung setelah tahun baru dengan Argo Wilis, di sana ada penumpang yang bermain lato-lato. Sehari berikutnya saya balik ke Solo dengan KA Lodaya, dan ada anak-anak yang juga bermain lato-lato," kata dia saat dihubungi detikJateng, Senin (9/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, hal itu membuatnya dan penumpang lain terganggu. Namun tak ada penumpang yang mengingatkan.
Andre menuturkan, beberapa penumpang ada yang pasang muka kesal, pasang headset, atau berjalan-jalan meninggalkan gerbong. Terlebih, waktu perjalanan KA malam biasanya digunakan penumpang beristirahat.
"Itu kan di gerbong ruangannya sempit, suara lato-lato itu kan mirip motor 2 tak. Jadi suaranya bising di dalam gerbong," ucapnya.
Beberapa hari setelahnya, dia menggunakan KRL untuk menempuh perjalanan dari Solo ke Jogja. Di sana, dia menemukan tiga penumpang bermain lato-lato.
"KRL itu kan suaranya nggak begitu kedap, jadi suara KA bercampur dengan suara lato-lato. Bising sekali," ujarnya.
Dia berharap, petugas PT KAI bisa menertibkan penumpang yang mengganggu penumpang lain, seperti bermain lato-lato di dalam gerbong.
Dihubungi terpisah, Humas KAI Daop VI Jogja, Franoto Wibowo mengatakan penumpang bisa melaporkan ke petugas kondektur apabila merasa terganggu dengan aktivitas penumpang lain. Laporan itu bisa melalui nomor telepon petugas kondektur yang bertugas di dalam KA.
"KAI mengimbau agar penumpang bisa menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang lainnya, dan tidak memainkan permainan yang bisa membahayakan diri sendiri dan penumpang lainnya serta yang bisa merusak fasilitas KA," kata Franoto.
Dia menambahkan, jika aktivitas permainan lato-lato itu sampai merusak fasilitas KA, maka penumpang wajib untuk membayarkan ganti rugi kerusakan.
(aku/rih)