Seorang guru SD di Wonogiri terjerat pinjaman online (pinjol) hingga mendapat teror dari penagih utang. Dia lantas mendatangi Polres Wonogiri untuk meminta perlindungan.
Guru perempuan berinisial NR (36) itu mendatangi kantor polisi dengan didampingi ayahnya. Dia mengaku memiliki pinjaman yang saat ini sudah terakumulasi hingga puluhan juta rupiah.
NR mengaku awalnya berurusan dengan pinjol sejak Juni lalu. Saat itu dia sedang membutuhkan uang dan meminjam di pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saat itu meminjam sekitar Rp 3 juta. Jujur saya kepepet. Jangka penyelesaian cicilan dua minggu," kata NR kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Hanya saja, saat jatuh tempo, dia ternyata belum bisa melunasi utangnya. Dia lantas mengunduh aplikasi pinjol lainnya dan mulai gali lubang tutup lubang. Bahkan dia juga akhirnya meminjam uang dari pinjol ilegal.
Akibatnya, utang yang ditanggung terus menumpuk. NR mengaku akumulasi utangnya di berbagai aplikasi pinjol mencapai Rp 80 juta.
"Utang saya makin banyak. Produk pinjol ilegal yang saya gunakan juga nambah banyak. Di aplikasi ini sudah ada 45 produk pinjol ilegal yang saya lunasi. Masih ada beberapa yang belum saya lunasi," jelas NR.
Alhasil, kini NR mengaku dikejar-kejar oleh penagih utang. Tak hanya diteror lewat pesan singkat dan telepon, NR juga menuturkan aplikasi itu menyebarkan data privasinya. Data itu disebarkan ke kontak yang ada di ponsel NR. Adapun data yang disebar berupa foto KTP dan foto pribadi.
Padahal, lanjutnya, dia telah berusaha keras melunasi utangnya, termasuk dengan menjual sepeda motor yang dimiliki. Namun hasilnya tidak cukup untuk melunasinya.
"Saya depresi tidak tahu mau ke mana. Jujur, sempat pengin nyerah dengan hidup. Baru kemarin saya cerita ke keluarga," terang NR.
Menanggapi hal itu, Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan NR belum melaporkan secara resmi kejadian itu ke Polres Wonogiri. NR hanya meminta solusi ke polisi.
"Hal tersebut kasus perdata. Yang bersangkutan perlu melunasinya. Kalau ancaman, jika memang jiwa merasa terancam bisa melapor ke polisi," kata Iwan.
Lebih lanjut, Iwan meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berurusan dengan pinjol.
"Kami mengimbau masyarakat bisa hati-hati saat hendak meminjam uang lewat pinjol. Harus diperhatikan risikonya, dicek sudah berizin atau terdaftar di OJK atau belum. Jangan sampai pakai yang ilegal," kata dia.
(ahr/rih)