Kejati Jateng Bantah Aniaya Pengusaha Agus Hartono: Sempat Berusaha Kabur

Kejati Jateng Bantah Aniaya Pengusaha Agus Hartono: Sempat Berusaha Kabur

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 23 Des 2022 19:25 WIB
Pengusaha Agus Hartono di Kejati Jateng dengan mengenakan rompi tahanan, Kamis (22/12/2022).
Pengusaha Agus Hartono di Kejati Jateng dengan mengenakan rompi tahanan, Kamis (22/12/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membantah adanya penganiayaan terhadap Agus Hartono (AH), tersangka kasus korupsi yang sebelumnya mengaku diperas oknum jaksa Rp 10 miliar. Pihak Kejati Jateng akan melakukan langkah hukum terkait hal itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo mengatakan penangkapan AH sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP. Ia membantah ada penculikan dan penganiayaan. Bahkan AH sempat berusaha kabur saat diperiksa.

"Terhadap pemberitaan tentang penganiayaan, pemberitaan tersebut tidak benar, tetapi yang benar adalah pada saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka, setelah itu pemeriksaan terhadap diri tersangka AH dilanjutkan," kata Bambang lewat keterangannya, Jumat (23/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menegaskan, saat diperiksa, AH dalam kondisi sehat. Kejati Jateng akan melakukan tindakan hukum jika ternyata kabar soal penculikan dan penganiayaan itu merupakan upaya tersangka untuk terbebas dari jeratan hukum.

"Terkait adanya penyebaran informasi yang tidak benar, bahwa telah terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya, dan apabila hal itu dilakukan hanya untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan maka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, AH ditangkap di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, hari Kamis (22/12) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB. Ia dijerat dengan kasus tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 25 miliar.

AH yang diperiksa di kantor Kejati Jateng sekitar 8 jam dan akhirnya dilakukan penahanan. Tersangka dibawa ke Lapas Kesungpane Semarang untuk menjalani masa penahanan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Kedungpane," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum AH, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan melihat kondisi AH sudah bengkak dan memar. Saat penangkapan dia juga mengaku tidak tahu padahal terbang ke Semarang bersamaan.

"Padahal kalau sabar menunggu sudah gampang toh, karena kan panggilannya jam 09.00, kami 08.30 sudah di bandara. Lalu saya temukan lah di Kejaksaan Tinggi setelah saya melapor ke Kapolri, Kabareskrim, sudah berdarah-darah sudah bengkak-bengkak kepalanya," kata Kamarudin ketika dihubungi, Kamis (22/12).




(rih/apl)


Hide Ads