Polresta Solo akan melakukan penyelidikan laporan dugaan penganiayaan putri Keraton Solo berinisial GKR TRKD. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban yakni Sentono Ndalem Keraton Kasunanan Surakarta, KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro.
Sebagai informasi, dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan nomor STBP/920/XII/2022/Reskrim, Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro melaporkan Putri Keraton Kasunanan Solo berinisial GKR TRKD.
Dalam surat STBP itu dituliskan adanya dugaan penganiayaan ringan pada Sabtu (17/12) pukul 21.06 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sekali lagi tetap melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi yang ada," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (22/12/2022).
Djohan menyampaikan, meski saat ini ada operasi Natal dan tahun baru, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan melalukan penyelidikan.
"Karena ini Ops Nataru kan, tetap kita melakukan penyelidikan meskipun dalam kondisi Ops Nataru," ujarnya.
Ditanya mengenai jumlah saksi yang akan diperiksa, Djohan mengaku dirinya belum mengetahui berapa saksi yang akan diperiksa. Pasalnya laporan tersebut baru dimasukkan.
"Karena pas kebetulan laporannya baru masuk, laporan baru masuk, kita akan jadwalkan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang putri dari Keraton Solo berinisial TRKD diadukan ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Dia dituduh menampar seorang kerabat Keraton lainnya, KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro, di dalam lingkungan Keraton Solo pada Sabtu (17/12) malam.
(apl/ams)