Polresta Solo akan menyelidiki laporan Putri Keraton Solo, GRAy Devi Lelyana Dewi, atas dugaan pencurian di Keputren Keraton Solo, pada Sabtu (17/12) lalu. Terutama dalam membuktikan kepemilikan barang yang hilang.
"Laporan kemarin baru kita terima tentu kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu terutama ini pada konsep pada umumnya ya jadi general ya, kita harus membuktikan dulu bahwa barang yang hilang itu benar milik dari yang pemiliknya," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, di Mapolres Solo, Kamis (22/12/2022).
Untuk itu, lanjut Djohan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan, menyelidiki dan klarifikasi untuk menentukan apakah benar barang tersebut benar milik pelapor. Terlebih, kata Djohan, peristiwa tersebut merupakan kejadian lama.
"Nanti kita akan periksa, penyelidikan dan klarifikasi kan untuk menentukan, menentukan apakah yang barang-barang tersebut miliknya. Kita harus benar-benar melakukan penyelidikan jangan sampai nanti salah dalam tindakan kita," jelasnya.
Djohan mengatakan olah TKP akan tetap diagendakan. Untuk menentukan lokasi barangnya hingga yang hilang apa saja.
"Sekali lagi kita harus menentukan barangnya itu di mana, tempatnya di mana, yang hilangnya itu apa saja, terus bagaimana caranya. kita harus penyelidikan, maupun dari olah TKP tujuan itu adalah ke sana. Tentu yang paling penting adalah bukti bahwa barang itu milik dari si pemilik ya," tuturnya.
Djohan menambahkan akan tetap mengedepankan restorative justice tetapi dengan membuktikan kasus tersebut terlebih dahulu.
Sebelumnya diberitakan, Putri Keraton Solo, GRAy Devi Lelyana Dewi mengadukan dugaan pencurian di Keputren Keraton Kasunanan Solo ke polisi. Devi mengaku kehilangan sejumlah barang dengan nilai mencapai Rp 150 juta.
"Untuk di tempat tinggal saya, tentunya yang hilang barang-barang pribadi saya, seperti perhiasan, gelang, kalung. Lalu ada jarit-jarit (kain batik) kuno yang ada di dalam kamar saya," ujar Putri Raja Keraton Solo Paku Buwono XIII itu saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Rabu (21/12/2022).
Selengkapnya di halaman berikutnya....
(apl/sip)