Pertengahan tahun lalu Solo digegerkan aksi pejabat Perumda Toya Wening PDAM yakni Tri Atmojo Sukomulyo yang mencabuli anak di bawah umur. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun mencopot Tri Atmojo dari jabatannya sebagai Direktur Teknik (Dirtek) DPAM.
Tri juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam 15 tahun penjara. Berita kasus tersebut menarik perhatian pembaca detikJateng tahun 2022. Berikut kilas berita kasus tersebut.
Gibran Copot Dirtek PDAM Solo
Pencopotan Tri Atmojo melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mengenai alasan pemecatan salah satu direktur tersebut terlibat kasus pencabulan dan kasusnya sedang ditangani pihak berwajib.
Kepastian pencopotan itu disampaikan oleh Dirut PDAM Solo, Agustan, usai mengikuti RUPS. Agustan membenarkan saat ditanya soal pencopotan tersebut.
"Iya (sudah dicopot)," jawab singkat Agustan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak menampik pencopotan Dirtek PDAM itu terkait kasus dugaan pencabulan.
"Lha wis ngerti (lha itu sudah tahu)," kata Gibran saat ditanya apakah pencopotan terkait kasus pencabulan.
Ditanya terkait proses hukum, Gibran mengatakan kasus tersebut sudah ditangani. Gibran mengaku akan memonitor jajarannya agar peristiwa tidak terulang lagi.
"Sudah saya bereskan sejak minggu kemarin," ujarnya.
Muslihat Dirtek PDAM Solo Cabuli Korbannya
Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Toya Wening atau PDAM Solo, Tri Atmojo ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMA yang masih di bawah umur. Tri diduga menggunakan tipu muslihat hingga video porno dalam melancarkan aksinya.
Kapolresta Solo saat itu, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memeriksa pelaku maupun saksi. Disebutkan bahwa tersangka menggunakan pohon bidara untuk melancarkan tipu muslihatnya.
"Modusnya, pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban. Untuk itu kami menyita pohon bidara diduga digunakan pelaku untuk melancarkan tipu muslihat," kata Ade Safri melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/7).
"Menurut keterangan saksi-saksi, pohon bidara itu digunakan tersangka untuk mengusir setan dari tubuh korban," ujarnya.
Kemudian, pelaku juga mengajak korban menonton video porno. Baru setelahnya, korban dicabuli oleh tersangka.
"Tersangka memperlihatkan video porno kepada korban, selanjutnya tersangka melakukan cabul terhadap korban," kata Ade.
Adapun kejadian tersebut dilakukan beberapa kali di mobil tersangka. "Kejadiannya dilakukan beberapa kali di dalam mobil tersangka," katanya.
Peristiwa terjadi dalam rentang waktu sekitar 5 bulan. "Terjadi dalam kurun waktu Desember 2021 sampai dengan April 2022," ujarnya.
Baca Ini Tampang Tersangka Pencabulan di halaman berikutnya....
(apl/rih)